MAKASSAR, BKM — Laporan Tim Hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) berkaitan prosedur penetapan pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (Danny-Indira) oleh KPU Makassar dinilai keliru.
Olehnya, KPU Makassar menolak permohonan pembatalan pasangan calon Danny-Indira yang diajukan oleh Tim Hukum Appi-Cicu. Ini diputuskan usai Sidang Gugatan di Kantor Panwaslu Makassar, Senin (19/2/2018).
Melihat hal itu, Pakar Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Syahrir Karim menuturkan, sangat terlihat bahwa ada upaya dari Appi-Cicu untuk menjadikan Pilwalkot Makassar kotak kosong.
Namun, hal itu tentu sudah tidak bisa terjadi lagi, lantaran sudah ada penetapan yang dari KPU serta Danny-Indira sudah sah menjadi paslon.
“Upaya untuk melawan kotak kosong sudah lewat. Kecuali ada ditemukn pelanggaran berat. Tim Danny-Indira saya kira paham aturan, shingga kecil kemungkinan terdiskualifikasi,” tuturnya.
Sehingga, menurut Syahrir Karim, tim Appi-Cicu terkesan tegang untuk menghadapi pasangan dengan akronim DIAmi ini. Sehingga, berupaya untuk menjegal Danny-Indira untuk tidak ikut bertarung.
“Bukan segan, tapi terlalu tegang. Santaimi saja lawan incumbent, cobalah adu konsep dan program membangun makassar,” tuturnya. (*)
Pengamat Sebut Tim Appi-Cicu Terlalu Tegang
×

