pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Direktur PT Elang Tersangka, PPK Ditahan

BELOPA, BKM — Tim penyidik Satuang Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa akhirnya menetapkan Direktur PT Elang Irsan Syarifudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan(Alkes) di RSUD Batara Guru. Irsan di duga terlibat dalam dugaan korupsi tahun anggaran 2012 dan 2013 dengan total anggaran Rp33 miliar lebih.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari, Kamis (27/8). Dalam proses penyidikan kasus ini, jaksa telah mengantongi sejumlah barang bukti. Irsan dalam kasus ini sekaligus sebagai kuasa direktur PT Seven Brother Medika.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Irsan masih bisa menghirup udara bebas. Ia belum ditahan. Penyidik kejaksaan Nur Haris Arhadi, Irsan belum ditahan karena masih dalam proses perkara pidana di kampungnya Kabupaten Gowa.
Menurut Nur Haris, selain Direktur PT Elang, pihaknya juga telah menetapkan Dasmar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Batara Guru sebagai tersangka. Setelah dijadikan sebagai tersangka sejak kemarin, Dasmar langsung dijebloskan ke dalam Rutan Kelas I Gunung Sari, Makassar.
Ia dibawa dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam, dikawal dua petugas kepolisian dari Polres Luwu serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Belopa Agus Salim dan jaksa Luhur.
”Penetapan tersangka saudara Dasmar berdasarkan surat Prin-O3/RT.4.13.7.2/FD.1/08/2015. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Gunung Sari Makassar,” jelas Nur Haris dalam keterangan persnya, kemarin.
Dikatakan Nur Haris, keduanya dinyatakan tersangka setelah pihak penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan diduga terlibat atas proses pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2012 dan 2013 dengan total nilai Rp33 miliar lebih.
Dalam proses penyidikan kasus alkes di RSUD Batara Guru ini, penyidik Satgasus merinci ada dugaan kerugian negara sebesar Rp11 miliar.
“Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 tentang UU Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun. Namun penyidik Kejaksaan Belopa mempersilahkan keduanya untuk didampingi penasihat hukum,” ungkap Nur Haris kemarin.
Informasi terbaru yang diperoleh, kedua tersangka akan menempuh langkah hukum praperadilan terhadap kejaksaan terkait kasus ini.
Pantauan BKM, kemarin, sebelum ditahan Dasmar terlebih dahulu digiring ke ruang kesehatan Kejari Belopa untuk menjalani pemeriksaan, guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum dibawa ke Rutan Gunung Sari Makassar.
Saat berusaha diwawancarai wartawan, Dasmar memilih bungkam. Meski begitu, dari raut wajahnya ia tampak tegas saat digiring memasuki mobil yang akan membawanya ke hotel prodeo di Makassar. (wan/rus/b)



×


Direktur PT Elang Tersangka, PPK Ditahan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar