POLEWALI, BKM — Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Sulbar melakukan sosialisasi tentang kebijakan Usaha Kecil dan Mikro (UKM) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Kegiatan ini bertujuan untuk lebih memberikan pemahaman pada pelaku UKM demi meningkatkan pemahaman kualitas para pelaku UKM ini. Sehingga mereka bisa bersaing pada era globalisasi ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Koperindag Sulbar, Hj Suharnati, kepada BKM, kemarin. Dikatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu program dari Dinas Koperindag Sulbar yang dilaksanakan di Polman. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di aula Hotel Arham Polewali ini melibatkan 30 pelaku UKM yang ada di daerah tersebut. Kegiatan ini, kata Suharnati, memberikan pemahaman demi untuk peningkatan kesejahteraan para pelaku UKM dalam menjalankan program usahanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Husen, menjelaskan, dalam kegiatan ini disosialisasikan tentang kebijakan UKM. Untuk makin memberikan pemahaman yang baik kepada para peserta, dihadirkan para narasumber, yakni Kepala Dinas Koperindag Sulbar, Hj Suharnati, Kepala Dinas UKM Kabupaten Polman, dan Kepala Bidang UKM pada Dinas Koperindag Sulbar, Petrus Iminggus.
Para pemateri telah menjelaskan tentang pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan kepada pelaku usaha baik kecil maupun mikro. Aturan ini jelas pada Perpres Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan usaha mikro dan usaha kecil serta UU Nomor 20 tahun 2012 tentang yang mengatur pada UKM.
Bahkan, tambah Husen, para pemateri juga memberikan penjelasan terhadap para peserta mengenai aturan UU Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian. Dan itu dikembalikan Ke UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian terhadap perubahan logo dari Bunga Melati ke Pohon Beringin.
Kepala Bidang UKM pada Dinas Koperindag Provinsi Sulbar yang juga selaku pemateri dalam acara kegiatan sosialisasi ini, Petrus Iminggus, kepada BKM menerangkan, program yang dilakukan Dinas Koperindag Sulbar salah satunya adalah lebih meningkatkan kualitas dan sekaligus memberikan pemahaman secara baik kepada pelaku UKM. Sehingga nantinya mereka akan menjadi pelaku usaha yang lebih matang dan berkualitas serta mampu memahami secara baik pada aturan dalam mengelola usaha secara baik pula.
Dijelaskan secara detail, program UKM ini perlu diberikan sebuah peran dan pemahaman untuk terus mendorong para pelaku usaha ini. Sehingga akan mampu lebih meningkatkan roda perekonomian lokal serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal. ”Maka peran yang harus dilakukan Dinas Koperindag pada tingkat provinsi, harus melakukan sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten. Sehingga program UKM ini akan terus tumbuh ditingkat kabupaten mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga ke tingkat kabupaten. Jadi harus bergerak secara maksimal dalam mendorong roda perekonomian masyarakat,” jelas Petrus. (ala/ mir/c)
Dinas Koperindag Sulbar Sosialisasikan Kebijakan UKM
×

