pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KPU Luwu Bentuk Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2019

LUWU, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu membentuk Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2019 terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitian Pemungutan Suara (PPS), di Aula Bappeda, Kelurahan Senga, Belopa, Luwu, Selasa (27/2/2018).
Kegiatan yang dilaksanakan 26-27 Februari 2018, dikuti 110 Anggota PPK dan 681 Anggota PPS.
Dalam hal ini KPU Luwu terlebih dahulu mengambil langkah evaluasi melalui komisioner untuk menentukan anggota PPK dan PPS yang dipertahankan untuk Pemilu 2019.
Sementara Komisioner KPU Luwu, Divisi SDM dan Parmas, Adly Aqsha bersama Divisi Logistik, Istantia, meminta kesediaan terhadap 110 anggota PPK untuk melanjutkan kinerjanya sampai pada Pemilu 2019. Namun Pemilu 2019 jumlah PPK juga dikurangi dari lima orang, menjadi tiga orang per kecamatan.
“Sesuai petunjuk KPU RI dan PKPU Nomor 3 tahun 2018 pasal 37 huruf b, bahwa evaluasi ini dalam rangka mengetahui kerja-kerja penyelenggara Ad Hoc serta nantinya akan dibentuk penyelenggara Ad Hoc untuk kebutuhan pemilu 2019. Sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa jumlah PPK pada pemilu 2019 hanya sebanyak 3 orang dari jumlah sebelumnya yakni 5 orang per Kecamatan,” ujar Adly Aqsha.
Pengurangan dari 5 orang pada pilkada menjadi 3 orang untuk pemilu 2019, Ini sangat berat memang untuk dilakukan.
Namun KPU Luwu sudah meminta kesediaan para PPK se Kabupaten Luwu siapapun nantinya yang akan terpilih atau tidak terpilih harus legowo menerima hasil keputusan KPU.
“Dimana dalam evaluasi ini yang nantinya akan kami jadikan acuan untuk menjadi anggota PPK pada Pemilu 2019, yakni kinerja, baik dari beberapa hasil laporan terkait divisi masing-masing, serta melihat integritas dan netralitas para penyelenggara,” jelas, Adly.
(irwan musa)
 



×


KPU Luwu Bentuk Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2019

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar