pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Munir: Saya Pasrah Dua Pelajar SMP Terancam 15 Tahun Penjara

MAROS, BKM — Dua pelajar SMP masing-masing AA dan AR pelaku pengeroyokan terhadap siswa SMPN 1 Maros ZF (13) yang meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit, Kamis (27/8) terancan menerima hukuman 15 tahun penjara.
Penyidik Polres Maros menjerat kedua pelaku dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang 35 tahun 2014 Sub pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Pelaku masing-masing, AA diketahui berstatus pelajar di SMP Pergis. Sementara AR adalah siswa dari SMP DDI Maros.
Kanit PPA Polres Maros, IPDA Kasmawati mengatakan, sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban sempat dilarikan ke RS Salewangan. “Korban menghembuskan nafas kamis pagi, setelah mendapatkan perawatan dari rumah sakit,” ujarnya, kemarin.
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua korban. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Maros, AKP Yusrizal mengatakan, dari hasil pemeriksaan keduanya diketahui perkelahian berawal ketika kedua pelaku pulang sekolah dan bertemu dengan korban di jalan.
“Korban hampir menabrak kedua pelaku, setelah itu antara pelaku dan korban saling melempar kata-kata kotor. Pelaku akhirnya mendatangi korban dan memberikan pukulan tepat ke wajahnya. Berawal dari situlah, kemudian pelaku memukul korban. Usai memukul, pelaku akhirnya kabur meninggalkan korban yang sudah dalam kondisi terjatuh,” jelasnya.
Salah satu pelaku, AA mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Meski begitu, ia membantah jika aksinya direncanakan lebih dahulu. “Tidak niat pak. Saya tersinggung karena dibilangi,” ujar AA.
Sementara itu, ayah korban, Munir mengaku pasrah dengan kejadian yang menimpa anaknya. Dia sama sekali tidak berniat untuk menuntut pelaku. “Kalau dari saya, kami tidak ingin menuntut pelaku. Namun entah dari keluarga besar kami,” jelasnya. (*)



×


Munir: Saya Pasrah Dua Pelajar SMP Terancam 15 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar