SOPPENG, BKM — Mantan Kadis Pertanian Soppeng Ir Yuliana divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung RI. Sebelumnya terdakwa divonis bebas di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu.
Putusan kasasi tertuang dalam perkara Nomor 1758.K/Pid.Sus/2016, Rabu (3/5).
Dengan dikabulkannya kasasi JPU maka pihak Kejari segera melakukan eksekusi pidana badan terpidana Ir Yuliana.
” Kita langsung lakukan eksekusi terhadap Ir Yuliana,” ujar Kasi Intel Kejari Soppeng Andi Haeril Ahmad, kepada BKM, Kamis (4/5).
Melalui suaminya, Ir Yuliana telah membayar uang denda sebesar Rp.42.850.000,- dan JPU langsung menyetornya ke kas negara berikut uang Rp.83.850.000,- yang telah disita sebelumnya untuk dikompesasikan pembayaran uang pengganti.
” Hari ini Kita langsung menyetorkan uang tersebut ke kas negara,” ujarnya Kamis (4/5).
Untuk diketahui, Ir Yuliana merupakan salah satu pelaku korupsi dana Bansos tahun 2013 pada Dinas Tanaman dan Hortikultura Kabupaten Soppeng bersama dengan pelaku lain yang telah incracht yakni Ir. Muh Darwis, Yusliati, Rahman Abu, dan Faisal yang merugikan Negara hingga Rp.3,5 Milyar.
Sebelum JPU mengajukan kasasi ke MA atas putusan PN Tipikor Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa. Kasasi dikabulkan dan memutuskan terdakwa Ir Yuliana dipidana dengan penjara selama empat tahun denda Rp.200.000.000,-.
Apabila terpidana tidak membayar denda, diganti dengan pidana kurungan selam 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp.126.700.000-. (ono/C)

