MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Makassar untuk turun melakukan peninjauan terhadap kondisi parkiran Hotel Citihub dan Denpasar, yang terletak di Jalan Pengayoman. Dewan menilai parkiran di dua hotel tersebut melanggar.
Ketua Pansus Fasum-Fasos, Abdul Wahab Tahir mengatakan, lahan parkiran Citihub diduga menggunakan fasilitas publik berupa bahu jalan dan trotoar. Masalah ini harus segera diselesaikan secepatnya, termasuk dilakukan peninjauan.
Dia menegaskan, jika tidak ada izin pengelolaan sebagaimana yang dimaksud saat rapat bersama dengan pansus, maka pihaknya langsung meminta Dinas Penataan Ruang Makassar membongkar di tempat.
“Area publik tidak boleh dikuasai oleh siapapun tanpa izin pemerintah, apalagi jika itu pedestrian dan drainase/trotoar,” ungkapnya di gedung DPRD Makassar, Senin (8/5).
Legislator Fraksi Golkar ini menambahkan, ada beberapa poin yang tidak ditaati oleh pemilik kedua hotel tersebut, selain diduga menyerobot fasum-fasos, juga tidak menyediakan pedestrian untuk publik. Apalagi wilayah di Jalan Pengayoman padat diakses bagi pejalan kaki, baik masyarakat sekitar maupun karyawan yang bekerja di sekitar Panakkukang.
“Ada dua sisi jalan yang diambil dan tidak menyiapkan fasilitas untuk publik. Kenapa bisa izinnya terbit sedangkan bangunannya tidak sesuai aturan,” tegas Wahab.
Senada dengan Wahab, anggota Pansus lainnya, Susuman Halim mendesak pemerintah kota dan dewan tidak tebang pilih dalam masalah penyerobotan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang dikuasai oleh pengusaha demi kepentingan bisnisnya.
Menurut dia, Hotel Citihub dan taman Hotel Myko tidak jauh berbeda masalahnya, yakni peggunaan lahan publik sebagai sarana pribadi. Sehingga akhirnya pansus secara tegas merekomendasikan untuk melakukan pembongkaran dan mengembalikan pada fungsi sesungguhnya.
“Kami minta agar pansus berlaku adil, ini akan mencoreng nama baik kita jika pelanggaran yang jelas-jelas ada di depan mata lantas dibiarkan,” tegasnya.
Susuman juga mendesak Pemkot Makassar untuk tidak tinggal diam ke pengusaha yang merebut fasum-fasos untuk kepentingan usahanya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Manager Operasional Citihub, Murni mengatakan, lahan yang dijadikan parkiran kendaraan telah mendapat izin dari Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Bahkan iapun menegaskan, sudah melewati tahap kajian. “Kami persilakan untuk dikroscek di lapangan termasuk pemeriksaan izin yaang bisa ditunjukkan dan dibuka dihadapan legislator,” bebernya. (ita)
Parkiran Hotel Citihub dan Denpasar Disorot
×

