MAMUJU, BKM — Tim ombudsman perwakilan Sulbar menemukan sejumlah fakta yang tertuang dalam lampiran berita acara pelaksanaan kegiatan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Desa uhaimate tahun 2015 dan 2016.
Bahkan, tim Ombudsman RI Perwakilan Sulbar menduga adanya pemalsuan tanda tangan sejumlah masyarakat dan aparat desa. Temuan ini setelah dilakukan investigasi tertutup atas dugaan kasus tindakan maladministrasi dan penyimpangan prosedur penggunaan serta pengelolaan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015–2016 di Desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Sementara hasil pemeriksaan dan klarifikasi langsung di kantor Ombudsman Sulbar, terhadap Kepala Desa Uhaimate, Rusdi Amran, disimpulkan, selama ini pelayanan kepada masyarakat Desa Uhaimate tidak pernah dilakukan di kantor desa.
Melainkan di rumah kepala desa dan sekretaris desa. Sehingga aset berupa kantor tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Bahkan, sebagian aset lainnya dibawa ke rumah kepala desa.
Selain itu, LPj penggunaan dana desa dan ADD diduga terjadi manipulasi data dan pemalsuan tanda tangan. Termasuk temuan sejumlah pengerjaan rabat beton dan dekker di beberapa dusun yang tidak sesuai RAB.
Atas dasar tersebut, Melalui Surat Nomor : 0089/SRT/ORI-MMJ/V/2017, secara kelembagaan Ombudsman RI Sulbar telah menyarankan kepada bupati Mamuju, memberikan sanksi administratif terhadap Kepala Desa Uhaimate, Rusdi Amran sebagai penanggung jawab pelaksanaan pelayanan di kantor Desa Uhaimate, serta melakukan audit atas penggunaan dana desa dan ADD Desa Uhaimate tahun 2015–2016.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, kepada BKM di kantornya, Senin kemarin (8/5), mengatakan, sebagai bentuk pembinaan pihaknya telah menyaampaikan saran perbaikan kepada bupati Mamuju, agar kepala desa yang bersangkutan diberikan sanksi sebagaimana mestinya.
”Kami sudah menyampaikan saran perbaikan kepada bupati Mamuju. Terkait tindaklanjutnya kita tunggu saja prosesnya. Yang jelas, Desa Uhaimate tetap masuk dalam pengawasan kami. Jika melalui upaya persuasif, tahun 2017 ini tidak ada upaya perbaikan, secara kelembagaan Ombudsman RI Sulbar akan mengeluarkan rekomendasi,” tegas Lukman Umar. (ala/mir/b)
Pengelolaan ADD di Desa Uhaimate Diduga Menyimpang
×

