pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tak Bersertifikat, Dilarang Kelola Proyek Pemerintah

SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap melarang konstruksi melaksanakan kegiatan proyek pemerintah tanpa memiliki sertifikat kompeten.
Hal itu ditegaskan oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Sidrap, Syarifuddin saat membuka pelatihan konstruksi dan buruh bangunan di Baruga SKPD, Senin, (22/5).
Ia mengatakan, tenaga kerja konstruksi yang disertifikasi adalah para pekerja kegiatan proyek pemerintah, dimana tenaga kerja konstruksi harus bersertifikat dan jika tidak bersertifikat tidak bisa ikut dalam pelaksanaan kegiatan proyek pemerintah
Menurutnya, sertifikasi merupakan perlindungan hidup bagi tenaga kerja dalam menghadapi persaingan di erah global. “Sertifikasi ini adalah alat perlindungan yang mampu melindungi tenaga kerja dari tantangan globalisasi,” ucapnya.
Era globalisasi dan era pasar bebas termasuk masyarakat ekonomi Asean memungkinkan tenaga kerja dari negara lain membanjiri pasar tenaga kerja Indonesia.
“Jadi tanpa keahlian dan keterampilan yang diakui melalui sertifikasi, tenaga kerja lokal akan sulit bersaing dengan tenaga kerja asing,” jelasnya.
Untuk itu, melalui pelatihan itu, para pekerja kontruksi di Sidrap bisa bersaing dengan pekerja dari luar daerah. Mereka juga diharap mampu meningkatkan kualitas kerja. Selain itu, diupayakan semuanya tercover BPJS ketenagakerjaan.
Salah satu instruktur, Muh Ali mengatakan, pelatihan dan sertifikasi tenaga konstruksi sangat dibutuhkan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan melindungan badan usaha jasa konstruksi agar memiliki tenaga kerja yang kompeten, produktif dan profesional.
Muh Ali menambahkan bagaimana pemasangan pondasi dan batu merah yang kokoh, efektif namun tetap tidak boros bahan bangunan. “Kita juga jelaskan bagimana membangun sesuai dengan aturan IMB,” ujar Ali. (ady/C)



×


Tak Bersertifikat, Dilarang Kelola Proyek Pemerintah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar