PAREPARE, BKM — Aksi unjuk rasa dilakukan oleh keluarga korban di PN Parepare, Rabu (24/5). Muhlis mengamuk saat terdakwa Ali divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim, Widya Andini Tuppu didampingi dua anggota majelis hakim, Krisfian Fatahila dan Adhika Bhatara Syahrial.
Keluarga korban menuding majelis hakim tidak adil dalam menjatuhkan hukuman yang terlalu ringan kepada terdakwa. Melihat aksi protes yang dilakukan keluarga korban, polisi pun langsung mengevakuasi para hakim beserta JPU.
Keluarga korban pun melampiaskan amarahnya dengan melempari polisi menggunakan air mineral dan melakukan pembakaran sebagai tanda kekecewaan. Polisi pun langsung melepaskan gas air mata dan meminta massa bubar.
Aksi ini merupakan kegiatan simulasi yang dilakukan PN Parepare kerjasama Polresta Parepare.
Kegiatan ini untuk memenuhi standar matu pelayanan kantor, dan pihak pengadilan sudah mengantisipasi jika ada aksi demontrasi.
“Kantor sudah Siap. Jika terjadi kekacauan,”ujar Krisfian Fatahila, Humas PN Parepare kemarin. (smr/C)
PN Simulasi Penanganan Unjuk Rasa
×

