pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kades Hina Wartawan Ditetapkan Tersangka

LUTIM, BKM — Kades Margolembo, Mangkutana, Rokayyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur, Selasa (31/5) hari ini.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus dugaan penghinaan terhadap, Mardin Marala, seorang wartawan lokal di Luwu Timur.
Informasi yang dihimpun, Kades Margolembo, Rokayyah ditetapkan sebagai tersangka berbuntut dari perkataan tidak sopan yang dilontarkan kepada wartawan tersebut.
Karena keberatan, Mardin Marala (wartawan) pun langsung mengadukan Kades Margolembo, Rokayyah terkait persoalan tersebut ke Mapolres Luwu Timur pada April lalu.
“Hasil gelarnya, Kades Margolembo ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 315 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik,” ungkap Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak. (alp)



×


Kades Hina Wartawan Ditetapkan Tersangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar