MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota dan DPRD Makassar saat ini sedang gencar-gencarnya memperbaiki pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD). Tak heran, jika ada peluang sekecil apapun termasuk salah satunya persoalan air limbah domestik akan mulai dimasukan ke dalam PAD.
Walau sebenarnya hanya sekian persen besarnya dari pendapatan lainnya di Kota Makassar.
Penarikan retribusi aktivitas air limbah domestik dilakukan karena kondisinya sudah mengkhawatirkan, sudah banyak air limbah domestik dalam volume besar ke aliran sungai sehingga menyebabkan pencemaran.
Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembentukan Peraturan Daerah tentang pengolahan limbah domestik DPRD Makassar, masih membahas soal model retribusinya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Makassar, Rahman Pina, Senin (31/8) mengatakan, pengelolahan limbah domestik yang sementara di gagas oleh pansus DPRD Makassar merupakan percontohan di Indonesia Timur, dan terbaik di Indonesia setelah Kota Bali.
“Kedepan, limbah rumah tangga atau limbah industri tidak lagi berbau dengan sistem pengelolahan yang canggih. Semua limbah akan menjadi jernih seperti air PDAM sebelum dibuang ke sungai,” ujarnya.
Apalagi, jelas Rahman Pina yang juga anggota Pansus Limbah, pengelolan limbah nantinya sama dengan pengelolaan pembuangan tinja di Kecamatan Manggala, dimana cairan yang dikeluarkan sudah bersih dan sama sekali tidak berbau, sementara endapan yang padat akan di kelola menjadi pupuk.
Hal tersebut juga ditegaskan anggota Pansus Pengelolahan Limbah Domestik DPRD Makassar, Supratman. Supra panggilan akrabnya mengatakan, pengelolahan limbah domestik sasaran utamanya untuk memberikan kenyamanan untuk seluruh masyarakat. Tinggal bagaimana model retribusinya nanti.
Bahkan kata Politisi Partai Nasdem ini, pembahasan pada tingkat pansus masih memperdebatkan tentang penarikan retribusi di masyarakat, dewan sendiri telah mengusulkan agar retribusi tidak diberlakukan secara merata di masyarakat, pemerintas membedakan mana masyarakat pemukiman dengan masyarakat yang tinggal di kompleks begitu pula dengan pelaku industri.
“Yang jelas harus ada perbedaan. Tentunya masyarakat yang tinggal di pemukiman dengan kompleks jauh berbeda tingkat hidupnya, ini yang coba di gagas teman-teman pansus,” jelasnya.
Dalam draf pansus, kata Supra, pembahasannya harus lebih diperketat tentang usaha yang menghasilkan limbah besar dan berpengaruh besar terhadappencemaran lingkungan hidup. Olehnya pembahasan penarikan retribusi harus lebih pada pelaku induatri.
“Kita usulkan subsidi silang, dengan cara masyarakat menengah kebawah tidak dibebankan tetapi masyarakat yang tinggal di kompleks dengan pelaku industri harus membayar retribusi,” katanya.
Supra mengaku potensi untuk digratiskan pada masyarakat kebawah sangat memungkinkan, tetapi kebijakan itu harus kembali ke Wali Kota Makassar. “Semua pelaksanaannya melalui kebijakan wali kota termasuk besaran retribusinya. hanya saja, dewan meminta jangan membebani masyarakat kalangan bawah,” jelasnya.(ita/b)

