LUTIM, BKM — Mobil Pelayanan Internet Kecamatan (MPLIK) Kabupaten Luwu Timur dialifungsikan sebagai kendaraan rental hingga digunakan warga untuk berjualan di Pasar sentral Malili, Kecamatan Malili.
MPLIK merupakan aset pihak ketiga yang ditunjuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk program layanan Universal Service Obligation (USO) dengan layanan dasar (Voice) hingga layanan data atau internet.
Kadis Kominfo Luwu Timur, Andi Murfhy mengatakan, kendaraan MPLIK bukan merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) melainkan milik pihak ketiga yang telah ditunjuk. “Itu bukan aset Pemkab dek tapi aset pihak ketiga,” ungkapnya.
Soal kendaraan MPLIK yang dialihfungsikan, Pemkab sendiri tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kendaraan tersebut. Soalnya, kendaraan MPLIK sedang dalam sidang sengketa.
“Ini program pusat, kendaraan MPLIK ini juga sedang dalam sidang sengketa antara Kementerian dan penyedia jasa yang telah berproses pada Badan Arbitrase Nasional (BANI),” ungkap Andi Murfhy, Senin (12/6) kemarin.
Ia menjelaskan, proyek MPLIK Internet Desa ini sejatinya dipimpin oleh Balai Penyedia Pengelola, Pendaaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang didirikan pada tahun 2010 dan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
“Namun sejak 31 Desember 2014 lalu program tersebut telah dihentikan atas dasar rekomendasi moratorium sesuai pembahasan pemerintah dan DPR – RI dan hingga saat ini masih bersengketa,” ungkap mantan Kadis Perhubungan Luwu Timur.
Murfhy mengakui pihaknya tetap mengkoordinasikan permasalahan ini ke pengelola (PT Telkom) dan ditembuskan ke Kementerian sebagai pemilik kegiatan. (alp/C)
Mobil MPLIK Dialihfungsikan
×

