pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

THR Pemprov Dibayarkan Paling Lambat 21, Pemkot Kemarin

MAKASSAR, BKM — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2017. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76/PMK.05/2017 menjadi acuan pembayaran THR bagi PNS, TNI-Polri dan pejabat negara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwien Azis mengatakan dalam PMK tersebut diatur besaran THR sebesar gaji pokok tanpa tunjangan. Untuk pembayarannya wajib dilakukan di bulan Juni.
Untuk menindaklanjuti PMK tersebut, pihaknya telah membuat surat edaran kepada satuan kerja perangkat daerah yang ada di lingkup Pemprov Sulsel. Hal ini agar setiap SKPD/OPD memahami aturan pembayaran THR.
“Kita sudah minta setiap OPD untuk segera mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar) gaji 14 atau THR selambat-lambatnya tanggal 21 Juni,” katanya, Kamis (15/6).
Mengenai besaran anggaran yang akan dikeluarkan oleh Pemprov untuk pembayaran THR sebanyak Rp93 miliar untuk 27 ribu PNS yang ada di Pemprov.
“Besarannya ini tergantung jumlah gaji pokok yang diterima oleh di bulan Juni. Tidak termasuk tunjangan-tunjangan lainnya,” jelasnya.
Terkait, pembayaran gaji 13, menurut mantan kepala Biro Umum dan Perlengkapan ini kemungkinan akan dibayarkan di bulan Juli. Sebab, sejauh ini belum ada aturan untuk pembayarannya.
Untuk besaran gaji 13 ini, Pemprov telah menyiapkan anggaran sebesar Rp111 miliar. Gaji 13 ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan lainnya, di luar tunjangan beras.
Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar mulai mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negera (ASN). Cairnya THR pegawai khususnya di lingkup Pemerintah Kota Makassar menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kepala BPKA Makassar, Erwin Syafruddin Haiyya di Kantor Balai Kota Makassar mengatakan, pencairan gaji 14 atau THR mulai dilakukan hari ini (kemarin). Pencairan THR pertama kali diberikan kepada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dimana tiga SKPD yaitu Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Makassar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Makassar dan BPKA Makassar.
“PMK sudah terbit dan mulai hari ini (kemarin) kita bayarkan. Pencairan THR terus berlanjut ke SKPD lain yang telah menyetorkan daftar gaji pegawainya. Kita targetkan pencairan THR PNS selesai paling lambat Rabu pekan depan,” sebut Erwin, Kamis (15/6).
Dia menambahkan, Pemkot Makassar menyiapkan anggaran Rp41 miliar untuk gaji 14 atau THR. Tunjangan-tunjangan ASN telah diatur dalam PP no 23-25/ 2017 dan PMK no 74-77/2017 tentang gaji 13 dan 14. Sementara gaji 13 sebesar Rp51 miliar dan sertifikasi guru sebesar Rp110 miliar untuk enam bulan.
“Pencairan gaji 13 baru dilakukan minggu pertama di Juli dan kemudian BPKA mendistribusikan gaji sertifikasi guru. Kalau THR honorer memang tidak diatur dan itu tergantung kebijakan pimpinan SKPD masing-masing,” tutupnya. (arf-rhm)



×


THR Pemprov Dibayarkan Paling Lambat 21, Pemkot Kemarin

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar