MAMUJU, BKM — Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulbar telah memanggil terhadap Kepala SD Lampoko, Idris SPd MPd untuk proses klarifikasi dan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi.
Menyusul adanya pengaduan dari masyarakat terkait penundaan pembayaran gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di SD Lampoko Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Hasil pemeriksaan Tim Ombudsman, Kepala SD Lampoko, Idris, berdalih tidak melakukan pembayaran gaji tenaga GTT dan PTT SD Lampoko, lantaran sumber anggaran melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS), belum dicairkan.
Namun pernyataan tersebut, tidak sesuai keterangan pihak Dinas Pendidikan Polewali Mandar. Sehingga tim Ombudsman menyarankan agar pembayaran gaji guru segera dilaksanakan, sebelum menjadi masalah lebih besar.
Dalam kasus ini, Kepala Sekolah SD Lampoko diduga melakukan tindakan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan pengabaian hak pegawainya yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya, pada bulan Oktober, Nopember, dan Desember 2016.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, menyatakan, pascapemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan, pada hari Rabu (14/6) pihaknya sudah menerima data bukti pembayaran yang dilakukan kepala SD Lampoko.
”Alhamdulillah, hari ini kami sudah menerima data bukti pembayaran yang dilakukan Kepala SD Lampoko. Dan semua guru dipastikan telah mendapatkan hak mereka. Sehingga kami berharap kasus serupa tidak terulang kembali baik di SD Lampoko maupun di sekolah lainnya,”
Melalui kejadian ini, pihak Ombudsman meminta dinas pendidikan di setiap kabupaten, segera membentuk sarana pengaduan publik. Sehingga jika terjadi masalah bisa mengadu melalui sarana tersebut, Jadi tidak semua laporan langsung ke Ombudsman.
”Jika laporan yang sifatnya masih bisa diselesaikan secara internal, itu jauh lebih baik. Nanti buntu baru lapor ke Ombudsman,” tutup Lukman. (ala/mir/c)
Kepala SD Lampoko Bayar Guru Honor
×

