SIDRAP, BKM — Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti bolos dan ketahuan menambah libur pasca lebaran, merengek-rengek ke Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sidrap, Sudirman Bungi.
Mereka secara diam-diam menghadap ke Sekkab dengan harapan tidak mendapatkan sanksi. Sayangnya, Sudirman tak bergeming, mereka tetap diganjar sanksi tegas.
Sekkab Sidrap, Sudirman Bungi, membeberkan sedikitnya 27 ASN lingkup Pemkab Sidrap yang terbukti bolos dan menambah libur pasca lebaran, belum lama ini.
Temuan itu, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan langsung Sekda dan para pimpinan instansi (SKPD) pada hari pertama masuk kantor, Senin, (3/7)
“Mereka yang tidak masuk itu, akan kita beri sanksi penundaan gaji berkala. Kalau biasanya biasanya gaji berkala mereka naik setiap dua tahun,” tegas Sudirman, di ruang kerjanya, Selasa, (4/7).
Sebelumnya, Bupati Sidrap, H Rusdi Masse (RMS) memerintahkan dilakukannya kontrol di semua SKPD lingkup Pemkab Sidrap. Kegiatan inspeksi mendadak dipimpin langsung Sekda, Sudirman.(ady/C)

