GOWA, BKM — Nilai tunggakan pajak kendaraan di wilayah Kabupaten Gowa yang setiap tahunnya meningkat membuat pihak Unit Pembantu Teknik Daerah (UPTD) Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) geram.
Terhitung, dari potensi pajak 200 ribu lebih kendaraan roda empat dan dua sejak tahun 2010 hingga 2015, nilai tunggakan telah mencapai Rp62 miliar. Kondisi ini memaksa pihak Samsat Gowa berencana melahirkan kebiajakan tegas dengan melakukan upaya sita paksa kendaraan yang tercatat belum memenuhi keajibannya.”Tindakan tegas ini didasari Pergub No 39 tahun 2015 tertanggal 12 Juni 2015 tentang pembayaran pajak dan penyitaan, maka UPTD Samsat Gowa mulai menerapkan aturan itu yang dicanangkan mulai 18 Agustus hingga 31 Desember tahun ini,” kepala UPTD Samsat Gowa, Hj Zaenab Saleh saat melakukan sosialisasi di kantornya yang dihadiri Pamin Samsat Gowa, Ipda Ismail, jajaran Jasa Raharja diwakili Humas, Muh Sabir serta jajaran Dispenda Sulsel. Rabu (2/9) pukul 10.00 Wita.
Sosialisasi tersebut juga menekankan pemberian insentif bagi BBN1 atau biaya baliknama pertama dimana telah diberlakukan pengurangan sebesar 20 persen dari semual ditetapkan hanya 12,5 persen. Zaenab menambahkan, sosialisasi ini penting dilakukan agar para pemilik showroom kendaraan bisa memberikan pemahaman kepada konsumen yang membeli kendaraan darinya. “Ini salah satu cara bagaimana memberikan penyadaran kepada para wajib pajak pemilik kendaraan roda empat baik plat hitam maupun kuning agar ketika pembelian kendaraannya ada upaya atau niat baik menyelesaikan pajak kendaraannya di awal pembelian maupun saat cicilan. Ini perlu sebab jika tidak dilakukan baik oleh konsumen ataupun dealer/pembiayaan, maka sita paksa akan kami berlakukan,” jelasnya.
Zaenab mencontohkan, jika ada ada konsumen membeli mobil seharga Rp100 juta misalnya, maka tidak lagi dikenai pajak 12,5 persen tapi malah diberikan insentif sebesar 20 persen.
“Artinya, konsumen itu hanya membayar pajaknya sebesar delapan juta saja. Kalau dulu dberlakukan sebesar 12,5 persen maka konsumen itu harus membayar 1.250.000 rupiah. Makanya kita butuh pengertian para dealer untuk kita saling kerjasama saling membantu, dimana dealer tercapai target penjualannya, Samsat pun tercapai target pajaknya. Kalau ada konsumen membandel maka dealer bisa lakukan tindakan, sebab jika dealer tidak punya kepedulian itu maka dealer bisa merugi sebab Samsat akan melakukan sita paksa dan kemudian melelang kendaraan itu sepihak jika sampai beberapa bulan ke depan, pemilik kendaraan tidak datang juga membayar pajak kendaraannya,” tandas Zaenab Saleh. (sar-ril/c)
Samsat Berlakukan Sita Paksa
×

