pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Spesialis Pencuri Rumah Kosong Diciduk

SIDRAP, BKM — Berakhir sudah pelarian Berto (21), tersangka kasus spesialis pencurian rumah dan kios di Sidrap. Berto diringkus polisi dan diamankan di Jalan Harimau Maritengngae, Selasa (18/7) sore.
Sempat buron beberapa hari, pergerakan Berto diketahui melalui closed circuit television (cctv) di kios seluler milik Laraje (63) warga jalan Ganggawa Sidrap.
Berto adalah residivis kambuhan dan kerap keluar masuk penjara Rutan Klas 2B Sidrap. Terakhir bebas Desember 2016 lalu dengan kasus pencurian dan pemberatan (curat).
Dalam catatan polisi, tersangka kerap beraksi di rumah rumah kosong dan kios yang ditinggal pemiliknya. Terakhir di rumah La Raje dan kehilangan 1 buah HP merk nokia untuk penjualan Pulsa M-kios senilai Rp. 2.000.000 dan uang tunai Rp.740.000.
Kejadiannya, Selasa lalu dimana saat kejadian, kios jualan yang juga merupakan rumah tempat tinggal korban tidak ada yang menjaganya. Kemudian pelaku masuk kedalam kios dan mengambil HP yang berada diatas meja dan serta mengambil uang yang berada didalam laci meja jualan milik korban.
Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji melalui Kasat Reskrim AKP Anita Taherong menjelaskan pelaku beraksi berhasil terekam oleh CCTV yang berada di TKP.
“Dari rekaman ulang CCTV, pelaku berhasil kita identifikasi. Ternyata dia selama ini kami cari karena aksi serentetan pencurian dilokasi berbeda,”beber AKP Anita dikantornya, Rabu kemarin.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui semua perbuatan disejumlah kejadian perkara di wilayah Maritengngae, termasuk diakui mencuri dikios milik La Raje.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp.360.000, dan Sebilah badik.
“Ada juga 1 buah kunci duplikat sepeda motor serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DP 2660 FO, yg diduga dipergunakan oleh pelaku pada saat melakukan aksinya,”ujar mantan Kapolsek Soekarno-Hatta Makassar ini.
Tersangka dijerat pasal 362 UU KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (ady/C)



×


Spesialis Pencuri Rumah Kosong Diciduk

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar