LUWU, BKM — Kepala Desa (Kades) Komba Kecamatan Larompong SL ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalagunaan Dana Desa (DD) oleh Kejari Belopa, Rabu (19/7).
Kepala Kejari Belopa Gede Edy Bujanayasa menyatakan sang Kades diduga menyelewengkan anggaran DD senilai Rp 300 juta dari total DD Komba Rp 625 juta yang dikucurkan Kementrian Desa RI.
”Sejak 3 Juli lalu proses penyidikan dimulai hingga ke penyelidikan hingga penetapan tersangka,” ujar Gede.
Selain kasus DD, pihaknya juga sedang melakukan penyidikan di Dinas Kehutanan atas kasus dugaan penyelewengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 600 juta dari penerimaan penebangan lahan kehutanan tahun 2013 lalu.
“Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi,” jelas Kejari. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka sang Kades dikabarkan sakit. Bahkan kondisi kian memburuk dan telah dirujuk ke RSUD Batara Guru.”Kita belum tahan sebab tersangka sedang sakit,” jelas Kejari. (wan/C)

