MAKASSAR, BKM– Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Makassar, Zulkarnaen Alinaru mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar mengubah beberapa bidang usaha tempat hiburan di Makassar khususnya yang berada di kawasan Jalan Nusantara.
Disebutkan, dukungan adanya perubahan bidang usaha seperti usaha message atau panti pijat, diskotik, dan klub malam berubah menjadi bidang izin usaha bar, pub, dan restoran. Dan usaha karaoke menjadi bidang usaha cafe dan restoran. Perubahan itu disepakati bersama dengan Pemerintah Kota Makassar.
“Perubahan bidang usaha ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI dan akan disesuaikan kembali di Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar,” kata Zul, Kamis (20/7).
Ditambahkan, sejak 2009 lalu, AUHM telah meminta kepada pemerintah kota untuk meniadakan bidang usaha tersebut. Hal itu disampaikan pascapenutupan M Club dan diskotik lainnya yang rawan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Begitu juga usaha massage yang kami sepakati untuk mengganti atau meniadakan usaha tersebut, karena usaha itu rawan menjadi ajang perbuatan asusila,” katanya.
Adapun 31 usaha tempat hiburan di Jalan Nusantara kata Zul yang telah diajukan atas persetujan perubahan. Dan diharapkan semua dokumen perizinan dapat segera diproses.
“Secara keseluruhan Wali Kota Makassar telah menyetujui retribusi izinnya secara gratis. Jadi kami juga sepakat, tidak akan menunggu izin usaha hiburan itu berakhir baru ada tindakan pembekuan izin, tapi harus secepatnya dilakukan perubahan izin sehingga pengusaha secapatnya pula merubah sarana usahanya sesuai izin yang diberikan terlebih sebelum proyek pembangunan Kawasan Kuliner Jalan Nusantara dimulai,” akunya. (arf)
AUHM Dukung Pemkot Ubah 31 Usaha Message
×

