pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pasca Vonis Bebas, Kadis Kembali Bekerja

PAREPARE, BKM — Majelis hakim memutus bebasmantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Amran Ambar per 20 Juli 2017 lalu.
Dengan putusan tersebut maka Amran kembali menahkodai Disdukcapil Parepare. Ia bebas karena tidak terbukti melawan hukum terkait kasus pengadaan gerobak sekitar kurang lebih Rp 750 juta bersumber APBN tahun 2013.
Amran hadir pada kegiatan mutasi eselon III dan IV lingkup Parepare, Selasa, (25/7), di ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare.
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengapresiasi atas bebasnya Amran.
“Saya ucapkan selamat kepada Pak Amran, alhamdulilah telah melewati masanya, pada kesempatan ini tentu harus kita support beliau karena kuat dalam mengahadapi ujiannya dengan ketabahannya, dia itu bebas murni, bebas murni dipandang dan tidak terbukti ada perbuatan yang dilakukan,”jelas Taufan.
Taufan berpesan kepada Amran dan para ASN yang hadir agar lebih berhati-hati dalam memjalankan tugas yang diembanya. Ini pelajaran bagi kita semua agar kejadian itu jangan sampai terulang lagi.
“Saya pesankan, jangan smpai hal ini berulang, kepada para ASN, saya juga berharap agar selalu taat asas, administrasi, taat anggaran,”Tegas Taufan dalam sambutannya.
Sementara, Amran Ambar ditemui usai kegiatan mutasi mengatakan dirinya kembali bertugas.” Saya tetap bertugas sebagai Kepala Disdukcapil,”singakatnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejare Parepare Hasbi Saleh mengakui kalau Amran bebas sesuai putusan hakim pekan lalu. Tapi pihak kejaksaan langsung melakukan kasasi. “Jadi kami melakukan upaya kasasi setelah hakim putuskan terdakwa Amran “jelasnya.
JPU melakukan kasasi tindak pidana korupsi kepada Amran Ambar sesuai nomor surat: 23/Pid.sus.Tpk/2017/PN.Mks tertanggal 24 Juli 2017. (smr/C)



×


Pasca Vonis Bebas, Kadis Kembali Bekerja

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar