MAKASSAR, BKM– Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Makassar sejauh ini telah mendata wajib pajak hotel dan restoran di Kota Makassar yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
Mereka yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak belum dapat dipublikasikan. Alasannya, data penunggak pajak masih perlu dilakukan verifikasi Bapenda Makassar lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
“Kami tidak bisa perkirakan berapa wajib pajak hotel, restoran ataupun PBB karena kita masih perlu verifikasi lagi bersama Kejari. Data penunggak pajak baru bisa dirilis dan dipublikasikan dari Kejari langsung ketika kami sudah limpahkan berkasnya,” sebut Kepaa Bapenda Makassar, Irwan Adnan, Kamis (27/7).
Penunggak pajak yang akan diserahkan ke Kejari Makassar adalah penunggak pajak yang dinilai tidak memiliki iktikad baik memenuhi kewajiban membayar pajak. Sehingga dengan memberikan sanksi adminstrasi diharap penunggak pajak dapat lebih sadar akan kewajiban membayar pajak.
Di tahun ini, Bappeda menargetkan mampu memaksimalkan tuggakan pajak Rp80 miliar. Tunggakan pajak itu terdiri dari pajak PBB, hotel, restoran ataupun hiburan.
“Jalan terakhir ketika kita sudah tegur, tagih paksa dan telah memberikan sanksi administrasi lantas tidak juga diindahkan, jalan satu-satunya dilakukan penyegelan tempat usaha,” terangnya.
Dia menambahkan, Bapenda telah rutin melakukan sosialisasi kepada wajib pajak. Tujuannya, agar wajib pajak tahu pentingnya membayar pajak serta sanksi yang akan diberikan ketika tidak memperhatikan kewajibannya, tandasnya. (arf)
Penunggak Pajak Akan Dilapor ke Kejaksaan
×

