LUTIM, BKM — Pansus DPRD Luwu Timur telah melakukan konsultasi ke BPK-RI dan BPKP di Jakarta, Kamis (27/7).
Konsultasi dilakukan karena adanya ketidakyakinan Pansus atas penjelasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pansus dan TAPD juga tidak sepaham setelah melakukan konsultasi bersama di BPK-RI wilayah Sulsel.
“BPKP akan turun ke Lutim soal selisih Rp54,9 Milyar. Mereka (BPKP) turun atas permintaan Pansus untuk melakukan rekonsiliasi atas perbedaan antara LKPJ dan LKPD tahun anggaran 2016 lalu,” ujar salah satu anggota DPRD Lutim di Gedung DPRD Jumat (28/7).
“Jika nantinya BPKP menemukan adanya indikasi merugikan negara maka Pansus akan bersikap,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun, BPK-RI berang terkait adanya perbedaan data LKPJ dan LKPD dengan selisih Rp54,9 milyar. Padahal, Pemkab Luwu Timur baru saja menerima Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI wilayah Sulsel.
Terkait selisih angka tersebut, Pemkab telah mengirimkan surat klarifikasi terkait selisih Silpa yang ditujukan kepada Ketua DPRD Luwu Timur dengan nomor : 900/1188/BPKD yang ditanda tangani Bupati Luwu Timur, HM Thorig tertanggal 6 Juli 2017.
Dalam suratnya, Pemkab menjelaskan terdapat kelebihan penginputan pendapatan daerah senilai Rp4.975.186.176 dimana LKPJ menyajikan nilai Rp1.419.034.018.482 dan data LKPD Rp1.414.058.832.306.
Terdapat belanja yang belum dikonsolidasikan atau belum diinput pada aplikasi laporan keuangan senilai Rp49.932.967.221. Sebelumnya, data LKPJ dan LKPD tahun 2016 terdapat selisih penyampaian data.
Untuk data LKPJ mengakui Silpa senilai Rp210.972.167.753 sementara LKPD hasil pemeriksaan BPK-RI Sulsel senilai Rp156.064.014.355 sehingga Pansus menemukan perbedaan angka yang cukup Siqnifikan pada Silpa yakni senilai Rp54.908.153.397.
Sekretaris Pansus, Iwan Usman mengatakan, hasil kerja Pansus merekomendasikan kepada Bupati, HM Thorig Husler agar mendorong Inspektorat untuk bekerja lebih aktif melakukan audit pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemda Luwu Timur.
“Pansus menganggap perlu melakukan audit ulang terkait perbedaan selisih silpa terhadap LKPJ dan dokumen LKPD sehingga menentukan langkah selanjutnya,” ungkap Iwan. (alp/C)
BPK Telisik LKPJ-LKPD Rp54,9 M
×

