pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Maros Awasi Lima OPD

MAROS, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengawasi lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal pengelolaan anggaran proyek. Kelima OPD tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag), RSUD Salewangang, dan Badan Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa (BPPD).
Hal itu tertuang dalam naskah Memorandum of Understanding (MoU) Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Eko Suwarni, menuturkan, dari sekian banyak OPD yang ada di Maros, kelima OPD yang disebutkan tersebut merupakan OPD yang diawasi paling ketat. Baik dalam hal pembiayaan anggaran proyek terbilang besar, maupun dalam hal laporan pertanggungjawabannya.
Pengawasan tersebut, kata Eko, guna menghindari tindak pidana korupsi. Apalagi, pengelolaan anggaran kelima OPD tersebut memiliki anggaran proyek yang tidak sedikit. Ia menyebutkan, seperti DPU, anggaran pengerjaan proyeknya mencapai Rp115 miliar. Dinas pertanian nilainya mencapai Rp100 miliar lebih, dan Dinas Koperindag melalui pembangunan pasar-pasar mencapai nilai Rp75 miliar.
”Hampir semuanya memiliki nilai proyek tinggi. Cuma saya tidak bisa menyebutkan satu-satu berapa jumlah proyek dari masing-masing kelima OPD ini,” jelasnya kepada wartawan kemarin.
Eko menjelaskan, pengawasan ini merupakan salah satu bentuk pencegahan. Sehingga bila ada pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawabannya, maka Kejari akan melakukan pencegahan.
Seperti halnya tindakan penyelamatan uang negara yang dilakukan pada salah satu desa di Kecamatan Tompobulu. Menurutnya, kejaksaan tidak ingin pejabat di Maros tersangkut kasus hukum karena tindakan korupsi. Karenanya, selagi masih bisa dicegah, Kejari akan mencegahnya.
”Karena masih banyak pejabat yang belum faham tentang penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Makanya, kami akan melakukan pendampingan supaya mereka tidak salah dalam penyusunan LPJ nya,” bebernya.
Eko berharap, semoga dengan adanya MoU, bagi yang ada permasalahan atau ketidaktahuan ataupun gugatan dari masyarakat akan dibantu dalam hal penyelesaiannya. Kejari akan membantu sebagai pendamping.
”Maka dari itu sebelum ada penindakan, kami akan melakukan jalan ke depan untuk bersama-sama tidak melakukan tindakan hukum. Seperti yang terjadi pada salah satu desa di Tompobulu. Kami berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp100 juta. Dan Kadesnya pun tidak terjerat kasus hukum,” jelasnya di hadapan kepala OPD.
Sementara itu, Bupati Maros, HM Hatta Rahman, berharap, dengan adanya MoU ini, tidak ada lagi kesalahan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban. Khususnya pada OPD yang memiliki proyek dengan anggaran besar. Ke depannya, seluruh SKPD wajib melakukan penandangan MoU. (ari/mir/c)



×


Kejari Maros Awasi Lima OPD

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar