MAKASSAR, BKM–Tuduhan yang disampaikan pihak Pemerintah provinsi Sulsel yang menyatakan Pemkot Makassar telah menyerobot lahan milik pemprov di Kompleks Bantabantaeng berbuntut panjang.
Legislator asal Fraksi Partai Amanat Nasional(PAN) DPRD Makassar, Zaenal Betta yang menempati lahan tersebut untuk Kantor Sekretariat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) mengaku tidak menerima jika lahan seluas 9 hektar yang berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma disebut sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel.
Menurutnya, lahan tersebut tercatat sebagai fasilitas sosial (fasum) pemerintah Kota Makassar yang belum diserahkan oleh pihak pengembang , PT Makmur Ujung Jaya Hendrik.
“Lahan itu memang adalah milik pemprov, namun dipihak ketigakan ke PT Makmur Ujung Jaya sebagai developer dan tentu punya kewajiban kepada Pemkot Makassar untuk menyerahkan fasum fasos, itulah yang ingin kita selamatkan di DPRD,” ungkapnya saat di DPRD Makassar, Senin (7/8).
Legislator tiga periode itu menambahkan, fasum fasos tersebut terancam diserobot oleh mantan Kepala Depertemen Kesehatan. “Lahan itu tercatat sebagai fasum di Badan Aset Pemkot, itulah yang ingin kita fungsikan sebagai Sekretariat Panitia Hari Besar Islam(PHBI) dan Koramil agar tidak diserobot oleh orang per orang,” jelasnya.
Lanjut anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan itu, ia telah memohon izin ke Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto agar fasum yang tidak terpakai itu difungsikan sebagai sekretariat PHBI untuk mendukung kegiatan keagamaan Islam di Makassar, dan menurutnya Danny sapaan akrab wali kota telah menyetujui itu.
“Banyak fasum fasos berpindah ke orang per orang karena tidak difungsikan oleh pemerintah,” katanya.
Ditemui di tempat yang sama Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Manai Sophian juga tidak menerima tudingan dari pihak Pemprov Sulsel kalau pemkot melakukan penyerobotan lahan di Kompleks Kesehatan Banta-bantaeng.
“Lahan itu tercatat sebagai aset pemkot sebagai fasum fasos, Itu mengacu pada setiap pembangunan khususnya kompleks harus ada fasum fasos dan itu menjadi hak dari pemkot Makassar,”ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pengamanan dan Pemeliharaan Aset, Biro Aset Sulsel, Muh Natsir Asikin mengatakan, dasar dari pelaksanaan rapat membahas soal aset tersebut berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Rachmat Latief. Rachmat melaporkan jika aset pemprov berupa lahan di Kompleks Kesehatan Banta-bataeng Kelurahan Banta-bantaeng Kecamatan Rappocini diserobot oleh Pemkot Makassar dan saat ini berada dibawah penguasaan anggota DPRD.
Di atas lahan yang merupakan peninggalan Departemen Kesehatan Sulsel itu, dibangun Sekretariat Panitia Hari Besar Islam (PHBI). Sementara lahan yang selama ini peruntukannya sebagai areal parkir, setengahnya sudah dipasangi paving block, sementara setengahnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, akan dibuat kebun cabe.
Pagar yang dibangun Dinas Kesehatan Sulsel yang mengelilingi lahan tersebut juga sudah dibongkar dan diganti pagar baru. Tanah tersebut juga sudah dipasangi papan bicara yang menyatakan milik Pemkot Makassar.
Menurut Muh Natsir, awalnya lahan itu milik Departemen Kesehatan dengan luasan 9 hektare. Oleh instansi itu, lahan dijual. Namun sebelum dijual, Pemprov bermohon ke Departemen Kesehatan agar lahan parkir dan lapangan tenis tidak ikut dijual karena akan digunakan untuk pegawai sebagai tempat berolahraga. Usulan itupun disepakati.
“Ada bukti otentik jika lahan tersebut milik Pemprov Sulsel. Selain itu, kami juga masih punya saksi hidup yakni mantan Kepala Departemen Kesehatan Bapak Mustafa Jide yang tahu persis persoalan ini,” ungkap Muh Natsir.(ita)

