PAREPARE, BKM — Pegawai Lapas Tarakan, Anwar Efendy yang dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus narkoba 2 kilogram di PN Parepare, Rabu (9/8) dinilai berblit-belit dalam memberikan kesakian didepan majelis hakim.
Anwar yang disebut namanya terdakwa Arif, karena saksi yang menyerahkan sebuah kardus milo di Lapas Tarakan berisi narkoba 2 kilogram dan uang tunai Rp 2 juta sebagai ongkos tiket Arif menuju Parepare.
Hanya saja pernyataan Anwar membingungkan para hakim, penasehat hukum terdakwa, Asmar, Sakka, Kahar dan Samsir dan jaksa penuntut umum.
Pengakuan saksi bahwa ia lalai bertugas karena tidak memeriksa kardus berisi narkoba dua kilogram, saat kardus itu keluar dari Lapas Tarakan.
”Saya lalai karena tidak memeriksa kardus itu,” ujar Anwar yang sudah 30 tahun menjadi penjaga tahanan Lapas Tarakan.
Dia juga mengakui kalau ia disuruh oleh Lapedda, dimana Lapeddea sebelumnya pernah bersaksi bahwa membantah tuduhan dirinya mempunyai narkoba 2 kilogram termasuk tidak pernah menyuruh Anwar Efendy tersebut.
Namaun saksi diam tak bisa menjawab pertanyaan , Muh H Y Rendy, pensehat hukumk terdakwa Asmar anggota polisi dari Polres Pinrang.
Anwar hanya mengakui kalau yang menjemput atas nama Arif dan tidak akrab bahkan tidak mengenal terdakwa Arif. Saat dikonfrontir majelis hakim dengan menghadirkan terdakwa Arif yang mengambil barang dari tarakan ternyata langsung dari tangan saksi termasuk uang tunai.
”Aaya kenal saksi, sebelum kasus narkoba ini, karena pernah saya napi di Tarakan,”ujar Arif saat dimintai keterangan oleh hakim saat duduk di belakang saksi.
Menurut, Rendy penasehat hukum terdakwa, bahwa melihat fakta persidangan, ternyata barang narkoba 2 kilogram itu dikirim ke Parepare punya andil dalam kasus ini.
Sehingga diminta kepada polisi untuk menjadikan tersangka.”Jangan klien kami dijadikan tersangka hanya menelpon saja tapi Anwar perannya lebih besar mengetahui masalah ini,”tutur Rendy. (smr/D)
Pegawai Lapas Tarakan Berbelit-belit
×

