pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jual Obat Daftar G Siswa SMKN Diciduk

BARRU, BKM — Dua siswa SMKN 2 Barru diciduk tim satuan Narkoba Polres Barru karena ditemukan membawa dan memperjualbelikan obat yang masuk daftar G. Keduanya adalah Fatur dan Al Khair.

Saat dilakukan pemeriksaan keduanya terungkap bahwa obat daftar G tersebut diperoleh dari
Syamsu Alam (18) warga Desa Lalabata. Polisi pun langsung mengejar penjual obat tanpa resep dokter ini. Dari tangan Syamsu, petugas menyita 5 sachet dan 22,5 butir obat daftar G.
Pengungkapan pun tidak hanya sampai ke Syamsu yang berperan sebagai penjual. Dia juga menyebutkan ada rekannya sesama penjual obat daftar G Muhammad Aslan Maulana (22) mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Barru. Barang bukti yang diamankan yakni 19 sachet dan 95 butir obat daftar G.
Polisi terus mengembangkan proses penyelidikan kasus obat tanpa resep dokter ini, setelah berhasil mencokok Gunawan (22) Warga Pekkae di Kelurahan Lalolang. Dari tangan Gunawan disita 780 butir obat daftar G.
Kapolres Barru AKBP Burhaman saat dikonfirmasi menyatakan akan terus mengembangkan kasus peredaran obat daftar G yang sudah beredar di sekolah-Sekolah. “Orang tua dan seluruh unsur sekolah untuk waspada dan terus memberikan perhatian serta pengawasan kepada siswanya, ” tandas Burhaman (udi/C)



×


Jual Obat Daftar G Siswa SMKN Diciduk

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar