pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pencuri Mesin Pompa Diringkus Polisi

SIDRAP, BKM — Tim Resmob Polres Sidrap berhasil menangkap dua tersangka beserta barang bukti satu unit mesin pompa hasil kejahatannya, Jumat, (11/8). Kedua tersangka Kamaluddin (50) dan Lamae (55) diamankan masing-masing di kediamanya di Sidrap.
Barang bukti tersebut berhasil ditebus korban Rp1,4 juta atas permintaan pelaku dengan meminta sejumlah uang. Kasus pencurian mesin pompa itu terungkap setelah polisi mendapatkan laporan mengenai hilangnya mesin pompa milik korban, Ahmad Yani.
Pemerasan melalui tebusan ini dilaporkan kembali ke Mapolres Sidrap untuk ditindak lanjuti.
Polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan atas adanya laporan keberatan korban di Polres Sidrap dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/13/VII/2017/Res Sidrap/Sek. PL, tanggal 19 Juli 2017.
Setelah diselidiki, terungkap dua tersangka Kamaluddin dan Lama ternyata adalah dalangnya.
“Ceritanya, si terduga pelaku ini kembali menghubungi korban dan meminta uang tebusan Rp1,4 juta. Setelah ditebus korban melapor kembali ke kita jika barangnya sudah kembali dan diketahui siapa yang mencurinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Anita Taherong, kemarin.
Anita menuturkan, terduga menyampaikan kepada korban bahwa uang Rp1,4 juta yang dimintanya itu menjadi tebusan mesin pompa milik korban siap dikembalikan. Anita menambahkan uang tebusan dibagi oleh tersangka “Lama kebagian Rp500 ribu, sedang Kamaluddin Rp800 ribu,” ujarnya.
Kedua tersangka, dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (ady/C)



×


Pencuri Mesin Pompa Diringkus Polisi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar