MAKASSAR, BKM– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar dalam waktu dekat akan turun melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang tidak layak beroperasi di Kota Makassar.
Dishub menggandeng aparat kepolisian untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor atau KIR serta pemeriksaan masa berlaku KIR untuk angkutan umum dan angkutan barang yang beroperasi di Makassar.
Kepala Dishub Kota Makassar, Mario Said mengatakan, pemeriksaan masa berlaku KIR serta pengujian kendaraan bermotor jenis angkutan umum dan angkutan barang setiap bulan rutin dilakukan di beberapa titik.
Kendaraan yang tidak layak beroperasi karena masa berlaku KIR telah lama habis, diminta untuk segera memperpanjang masa KIR dan diberikan surat tilang oleh aparat kepolisian.
“Jenis kendaraan yang banyak tidak layak beroperasi jenis angkutan umum. Kalau mereka melanggar kita berikan sanksi tegas,” kata Mario, Senin (14/8).
Mario menambahkan, pemilik kendaraan baik itu angkutan umum atupun angkutan barang dapat langsung melakukan KIR di kantor Dishub Kota Makassar.
“Kendaraan yang sudah melakukan KIR dapat terlihat dari body kendaraan. Ada disitu tertulis masa berakhir KIRnya,” tambahnya. (arf)
Angkutan Umum Konvensional Banyak tak Layak Beroperasi
×

