JENEPONTO, BKM — Proyek sisa tender belum dibayarkan, Kabid Pengairan : Saya dipaksa tanda tangani kontrak Senin, 28 Agustus 2017 17:28 WITA Kepala Bidang pengairan Dinas PU Jeneponto Muhammad Irfan saat dikonfirmasi awak media di kantor Dinas PU Jeneponto, Senin, 28 Agustus 2017
Sebanyak 27 proyek sisa tender anggaran APBD Pokok 2016 Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jeneponto, sampai sekarang belum dibayarkan. Hal itu disoroti pengunjukrasa dari Koalisi LSM dan Ormas di kantor Dinas PU Jeneponto, di Jalan Sultan Hasanuddin, Bontosunggu Kota, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Selasa (29/8).
Menanggapi sorotan para pengunjukrasa, Kepala Bidang Pengairan Dinas PU Jeneponto, Muhammad Irfan Sewang, mengatakan, proyek yang dianggarkan dari sisa tender APBD pokok 2016 tidak ada masalah.
”Rekanan tidak mempermasalahkan itu. Sampai sekarang tidak ada rekanan yang ke ruangan saya mempertanyakan hal itu. Memang tidak dibayarkan, tapi itu sudah ada solusinya. Sudah ada kesepakatan dengan pihak rekanan,” kata Irfan.
Terkait kontrak yang dijadikan dasar bagi pihak kontraktor untuk mengerjakan proyek tersebut, Irfan mengaku kalau pihak rekanan yang memaksa untuk dibuatkan kontrak. ”Rekanan yang selalu datang di ruangan saya meminta untuk dibuatkan kontrak. Bahkan saya dipaksa untuk tanda tangan kontrak,” ungkap Irfan Sewang.
Sekretaris Dinas PU Jeneponto, Muh Yusuf saat menerima pengunjukrasa, mengatakan, dengan adanya kegiatan yang dikerjakan pihak rekanan yang penganggarannya tidak tercantum dalam Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA), itu sudah merupakan penyalahgunaan wewenang.
”Hal ini sudah melanggar aturan. Jadi kalau mau dilaporkan, laporkan saja oknumnya,” kata Muh Yusuf.
Kepala Dinas PU Jeneponto, Abd Malik, menganggap proyek sisa tender anggaran APBD Pokok 2016 dibidang pengairan, tidak dilaksanakan karena dia tidak pernah menanda tangani terkait proyek sisa tender dibidang pengairan. (krk/mir/b)
27 Proyek Sisa Tender Belum Dibayar
×

