MAKASSAR, BKM–Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, La Ode Arumahi mengingatkan bakal calon yang akan mengikuti Pilkada serentak Juni 2018 untuk tidak melakukan politik uang.
Pasalnya menurut Arumahi, pelaku politik uang bisa dijerat pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Dalam perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada siapa pun akan diberi sanksi pidana, baik tim sukses yang memberikan uang maupun masyarakat yang menerima uang,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (3/9).
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D, di mana orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan atau 3 tahun dan paling lama 72 bulan.Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Tak hanya kepada pemberi, penerima uang berbau politik itu juga dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi. Olehnya lanjut dia, Bawaslu terus memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal itu. “Salah satu yang bisa kita lakukan adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan politik uang di Pilkada,”katanya.
Pengamat Politik Unismuh, Luhur Andi Priyanto mengatakan, semakin ketatnya pengawasan dalam penyelenggaraan Pilkada merupakan ujian tersendiri bagi Bawaslu, apakah mampu konsisten untuk menegakkan aturan tersebut. “Praktek politik uang terjadi dengan banyak modus, kadang memanfaatkan celah regulasi.”terangnya.
Pengalaman lanjut dia pada momentum Pilkada serentak sebelumnya, dimana tindakan yang sampai mendiskualifikasi tidak pernah dilakukan. (ita/rif)
Arumahi: Pemberi Uang Bisa Dipenjara 3 Tahun
×

