SOPPENG, BKM — Seorang ibu muda asal Sidrap terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menjual bayi buah hatinya yang baru berumur 28 hari seharga Rp3,5 juta dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ibu muda bernama Erna (30) ini mengaku berasal dan tinggal di Kabupaten Bone namun menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Sidrap.
Usaha Erna menjual bayinya digagalkan tim Kalong Polres Soppeng yang bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
Kapolres Soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono kepada wartawan di Mapolres Soppeng, Kamis (7/9) mengatakan wanita tersebut setelah dilakukan pendalaman akhirnya dijadikan tersangka.
Ditambahkan Kapolres wanita tersebut menjual bayinya hanya sebagai modus untuk menutupi hasil hubungan gelap yang dia lakukan bersama pria selingkuhannya. Sedangkan suami sah Erna, diketahui sedang merantau ke Papua.
“Ini masih didalami dan akan memeriksa beberapa saksi,” tutur AKBP Indra yang didampingi Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Ahmad Rosma.
Sesuai niat pelaku yang ingin menjual anaknya, maka yang bersangkutan dikenakan undang-undang perlindungan anak nomor 35 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, bayi mungil yang rencananya mau dijual oleh Erna yang tak lain adalah Ibunya kini tengah dirawat di rumah sakit setempat. (fir)

