TAKALAR, BKM — Tunggakan pajak sejumlah kendaraan dinas (Randis) milik pemerintah daerah (pemda) Takalar sebesar Rp225 juta, dalam waktu dekat akan segera dilunasi. Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Jeneponto, Zainal Mannang
Zainal mengemukakan, setelah diidentifikasi secara keseluruhan tunggakan pajak kendaraan dinas baik roda maupun roda empat sebesar Rp225 juta. ”Insya Allah usai pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 akan segera dilunasi,” kata Kepala Bagian Umum, Zainal Mannang, Senin (25/9).
Zainal Mannang menambahkan, secara keseluruhan randis roda dua dan roda empat yang belum terbayarkan pajaknya sebanyak 494 unit. Khusus di sekretariat daerah, tunggakan pajak randis sebesar Rp130 juta.
”Khusus di sekretariat daerah, tunggakan randis roda dua dan empat sebesar Rp130 juta. Tunggakan pajak terjadi karena pengguna kendaraan dinas terlambat melaporkan keberadaannya ke pihak kami,” tegas Rian.
Terpisah, Kepala UPTD Samsat Takalar, H Zulkarnain Malik yang dikonfirmasi via telepon selulernya, sekaitan tunggakan Randis Pemkab Takjalar, membenarkan adanya tunggakan itu. ”Kami telah melayangkan surat pemberitahuan penunggakan pajak kendaraan untuk Pemkab Takalar,” tuturnya.
Tunggakan pajak Randis Pemkab Takalar mencapai Rp225 juta. Surat pemberitahuan terkait tunggakan sudah dilayangkan kepada pihak bersangkutan. Sekadar diketahui, tunggakan pajak tertinggi berada di lingkup sekretariat Pemkab Takalar sebesar Rp130 juta dengan jumlah kendaraan roda empat 86 unit dan roda dua 174 unit. Selebihnya ada pada sejumlah SKPD. (ira/mir/c)
Pemkab Takalar Janji Segera Lunasi Tunggakan Pajak Randis
×

