LUWU, BKM — Jelang Pilkada serentak tahun 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu menggelar sosialisasi di berbagai elemen masyarakat, Senin (2/10).
Sosialisasi dan Bimtek dilaksanakan di Hotel Belia Belopa. Seluruh Parpol peserta pemilu, Ketua dan anggota Panwaslu Luwu hadir.
Ketua KPU Luwu Abdul Thoyyib mengatakan sosialisasi ini penting agar proses pendaftaran serta verifikasi Parpol bisa berjalan lancar.
Sesuai PKPU nomor 11 Tahun 2017 persyaratan pendaftaran Parpol paling tidak jumlah anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1000 sesuai dengan jumlah penduduk dalam DAK Kabupaten Luwu yaitu 375.535.
”Artinya, paling tidak jumlah anggota Parpol sekitar 375 orang perparpol, lebih bagus kalau lebih dari jumlah tersebut,” ujar Abdul.
Menurut Abdul, sistem informasi Parpol didukung aplikasi SIPOL untuk memudahkan kerja-kerja Parpol dalam mengadministrasikan sistem informasi kepartaian baik dari sisi keanggotaan, dan informasi lainnya yang akan mendukung kerja-kerja Parpol.
”Lewat SIPOL ini keanggotaan yang ganda bisa diketahui,” tambahnya. Dia menambahkan dalam waktu dekat verifikasi faktual akan dilaksanakan KPU Luwu sesuai tahapan pemilu 2019 PKPU nomor 7 Tahun 2017.
“KPU Luwu menjadwalkan 3 Oktober s/d 16 Oktober 2017 sudah dimulai pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran Parpol,” jelanya (wan/C)
KPU Sosialisasi Verifikasi Parpol
×

