MAKASSAR, BKM–Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar mempertanyakan kerja yang telah dilakukan tim terpadu penertiban gudang yang dibentuk Dinas Perdagangan (Disdag).
Pertanyaan dewan tersebut beralasan, karena hingga saat ini masih ditemukan sejumlah gudang beraktivitas di dalam Kota Makassar. Padahal sudah ada kawasan pergudangan yang telah dibangun di Parangloe.
Fatalnya lagi, ada kesan Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan yang masuk dalam tim terpadu saling lempar tanggungjawab terkait penertiban gudang.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara, seharusnya Dinas Perdagangan tidak melimpahkan masalah gudang dalam kota ke Dinas Perhubungan. Karena masalah gudang yang menyebabkan kemacetan adalah ranah dari Disdag.
“Mereka Disdag tidak boleh lempar kesalahan ke dinas lain. Seharusnya kedua dinas ini bersinergi memikirkan masalah ini,” ungkapnya saat di DPRD Makassar, Sabtu (7/10).
Menurut Abdi, sudah ada tim terpadu yang dipelopori oleh Disdag. Seharusnya, Disdag proaktif melakukan penertiban melalui tim terpadu ini. “Buat apa ada tim terpadu dibentuk kalau tidak bisa melakukan apa-apa,” jelasnya.
Dia menyatakan, bakal mempertanyakan ke Disdag terkait kinerja tim terpadu tersebut, jika tak mampu melakukan penertiban, lanjutnya, DPRD Makassar, bakal turun tangan.
“Masih banyak yang beroperasi (gudang), Disdag jangan tutup mata. Kita akan turun ke lapangan kalau masalah gudang dalam kota saja tidak mampu diselesaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir, meminta agar Disdag tidak mengulur waktu lagi, sebab masalah gudang sudah berlarut larut dan merugikan masyarakat umum.
“Segera ditindaki jika masih ada yang bongkar muat di dalam kota,” singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah, Minggu (8/10), Kepala Bidang Pengawasan dan Pendidikan Disdag Makassar, Syahruddin, menyatakan, dari 29 gudang yang diberi teguran telah memiliki gudang di Kawasan Pergudangan, Parangloe namun beberapa diantaranya memang masih melakukan aktivitas bongkar muat di toko.
Seperti toko bangunan di Jalan Veteran Selatan yang telah diberi teguran, kini sudah memiliki gudang. “Izinnya toko, setelah kita tegur dia sudah koperatif semua itu, ada gudangnya semua sebenarnya di Parangloe,” katanya.
Terkait aktivitas bongkar muat barang, ia menambahkan, itu merupakan wewenang Dinas Perhubungan. “Kalau kendaraannya itu ranahnya Dishub. Jadi sekarang Dinas Perhubungan harus proaktif beri penegasan, yang jelas izinnya toko bangunan. Nanti saya koordinasikan dengan kabid lalulintas Dishub,” janjinya.(ita)
Komisi A Pertanyakan Kerja Tim Terpadu Gudang
×

