pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Horeee,,,, Nelayan Bebas Tangkap Ikan

SIDRAP, BKM — Pengelolaan Danau Sidenreng yang dibagi dalam beberapa wilayah atau ongko meliputi Sunna Tapparengnge, Salo Mate’e, Appaseppoangnge, Turungengge Amparita, dan Turungengge Waladeceng, sudah tidak dalam penguasaan rekanan pemenang lelang danau.

Izin pengelolaan berakhir sejak 31 Desember 2016 lalu. Namun kini, kawasan danau ongkoe diduga masih dikuasai pemenang lelang periode lalu sehingga nelayan setempat tidak berani menangkap ikan di kawasan itu.
Kabag Hukum Pemkab Sidrap, Andi Faisal menegaskan, kepada seluruh ongko periode lalu, agar tidak menguasainya lagi. Sebab pembagian danau tersebut sudah berakhir masa pengelolaannya sehingga nelayan sudah diperbolehkan menangkap ikan di area ongkoe.
“Masa pengelolaan ongko berakhir pada 31 Desember 2016 lalu. Jadi semua warga dibebasan untuk menangkap ikan di danau baik di danau bebas maupun ongko seperti Sunna Tapparengnge, Salo Mate’e, Appaseppoangnge, Turungengge Amparita, dan Turungengge Waladeceng,” tegasnya, Rabu, (11/10).
Hal tersebut, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang pengelolaan sumber daya perikanan pada perairan umum dalam wilayah Kabupaten Sidrap.
Untuk sementara waktu, kata Andi Faisal, tidak ada pelelangan ongko. Hal itu dikarenakan adanya proyek revitalisasai atau pengerukan danau akibat pendangkalan. Pengerjaannya mulai selama 840 hari kelender sesuai dengan nomor kontrak
HK.02.03/AU/SB-RDT/58 pertanggal 19 Desember 2016 hingga 8 April 2019.
“Nanti setelah pekerjaan proyek tersebut selesai. Barulah kita kembali melakukan pelelangan ongko. Yang jelasnya, selama belum ada pelelangan masyarakat bebas menangkap ikan dimanapun,” tegasnya.
Saat ini sejumlah pengelola masih melarang nelayan untuk masuk menangkap ikan di lokasi yang perna dimenangkannya. “Saya sendiri yang mengalaminya. Kami dilarang sama petugas penjaga ongko untuk masuk menangkap ikan.
Padahal, mereka tidak lagi punya kewenangan untuk melarang nelayan masuk di ongko, sebab sudah dibebaskan, sesuai tanggal berakhirnya pengelolaan,” jelas Uding.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Sidrap, Amiruddin Syam, melalui Kepala Bidang Perikanan, Laenggeng Kote, mengaku pembebasan kawasan tangkap ikan di Danau Sidenreng sudah berlaku sejak tanggal berakhirnya pengelolaannya 31 Desember 2017.
“Sebenarnya masa pengelolaan kawasan tangkap ikan di Danau Sidenreng oleh pengusaha itu, sudah berakhir sejak 31 Desember 2016,” tegas Laenggeng, saat dikonfirmasi terpisah.
Untuk diketahui, Pemkab Sidrap melelang empat titik kawasan tangkap ikan di Danau Sidenreng tahun 2015 silam. Total PAD yang masuk dari pelelangan itu sebesar Rp500 juta. (ady/B)



×


Horeee,,,, Nelayan Bebas Tangkap Ikan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar