BANTAENG, BKM — Sejumlah Calon Kepala Desa (Cakades) yang bertarung di Pilkades di 25 desa, tidak terima kekalahannya. Mereka mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMD-PPA) Bantaeng.
Kepala Dinas BPMD-PPA melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Harmoni, Jumat (13/10), membenarkan ada beberapa calon yang datang.
“Iya betul. Ada beberapa calon datang”, katanya.
Dia menambahkan kedatangan calon yang kalah untuk mencari kejelasan tentang prosedur pengajuan keberatan sebelum penetapan kades terpilih.
“Mereka hanya sebatas berkonsultasi saja”, jelasnya.
Diungkapkan Harmoni, DPMD-PPA tidak punya kewenangan dalam hal pengambilan keputusan terkait aduan Pilkades. Kata dia, instansinya hanya sebatas memfasilitasi saja.
“Yang berkompoten adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”, urainya.
Hingga kini para Cakades yang resmi mengajukan keberatasan baru satu, yakni Andi Subair dari Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu. “Baru Andi Subair yang mengantar langsung surat keberatannya. Itupun hanya tembusan saja ke DPMD-PPA”, terangnya.
Kabid menambahkan, dalam surat tembusan tersebut, Andi Subair menduga terdapat kecurangan dalam proses Pilkades. Diantaranya, dugaan adanya pemilih ganda.
Selain ke DPMD-PPA, Andi Subair juga mendatangi DPRD setempat. Dia diterima secara resmi di Komisi A. Dia menyampaikan tiga dugaan pelanggaran. Yakni, pemilih ganda, surat panggilan tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan ada okunum guru bukan warga Pattallassang ikut memilih.
Menurut Subair, jumlah surat sesuai DPT yang dikeluarkan panitia 2.089 jiwa. Sedangkan hasil rekap akhir perhitungan berjunlah 2.295.
Sekretaris Komisi A, H Muh Yusuf, menyarankan kepada Subair, agar melengkapi bukti-buktinya untuk selanjutnya diadukan Ke BPD setempat sebelum penetapan calon terpilih, 17 Oktober 2017.
Sekadar diketahui, pilkades di Pattallassang hanya diikuti dua calon, yakni Andi Subair (incumbent) 1.042 suara dan M Subhan HN 1.047 suara. Subhan mengalahkan Subair hanya dengan 5 suara. (wam/C)
Kalah, Cakades Gugat Hasil Pilkades
×

