MAKALE, BKM — Kejaksaan Negeri Makale mendesak para Kepala Lembang (Kades) di Tana Toraja untuk mengembalikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) yang telah digunakan selama studi banding di Bali, Surabaya dan Lombok.
Kasi Intel Kejari Makale Amri Kurniawan, Senin (16/10) menegaskan dana ADD dan DD diduga digunakan sejumlah kepala lembang studi banding ke Bali, Surabaya dan Lombok. Menurut Amri aturan penggunaan ADD dan DD jelas hanya diperuntukkan untuk infrastruktur. Dari total dana tersebut sudah disiapkan 30 persen untuk biaya operasional.
Dalam Permendes diakui Amri ada anggaran untuk peningkatan kapasitas, namun untuk stakeholder semua pengelola, sehingga kegiatan hanya boleh dilakukan pelatihan, itupun hanya dalam desa dan pesertanya semua pengelola ADD dan DD.
Namun yang terjadi di Tana Toraja, ADD malah digunakan untuk studi banding dan ini jelas sangat bertentangan dengan norma hukum.
”Kalau tetap mau studi banding silahkan tapi dengan dana pribadi. Bagi yang sudah terlanjur berangkat menggunakan ADD dan DD untuk segera mengembalikan dana tersebuy dan jika tidak dikembalikan maka akan proses sesuai proses hukum yang berlaku,”tegas Amri.
Parahnya para Kepala Lembang yang berangkat studi banding telah mengantongi izin dari bupati.
Bahkan menurut Amri bendahara ADD dan DD tidak pernah menyimpan uang. Semuanya yang masuk disimpan oleh Kepala Lembang, dan bendarapun juga hanya ditunjuk atas pilihan Kepala Lembang.
Sementara Ketua DPRD Tator Welem Sambolangi, para pengelola ADD dan DD hendaknya hati jangan keluar dari aturan.
”Jangan coba-coba terjebak dengan analogi sendiri, lebih baik perbanyak rabat lorong dusun dan kampung atau jalan tani,” singkat Welem (gus/C).

