LUTIM, BKM — Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Luwu Timur melakukan sosialisasi Kemetrologian di Aula Kantor Bupati, Rabu (25/10). Sosialiasi sebagai implementasi UU No 23 Tahun 2014.
Kadis Rosmiyati Alwi mengatakan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda menyebutkan salah satu urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Pemkab/Kota adalah pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan kemetrologian.
Menurutnya, konsumen menghendaki adanya jaminan kebenaran hasil pengukuran dan kepastian hukum terhadap proses transaksi perdagangan yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) sebagai dasar untuk menentukan dan menetapkan kuantitas dan harga barang dan jasa.
Rosmiyati menambahkan, pengukuran dan kepastian hukum terhadap proses transaksi jual beli sangat penting, namun sayangnya di Luwu Timur belum memiliki SDM Kemetrologian dan perangkat Kemetrologian.
“Metrologi berperan sebagai pengamanan perdagangan barang dan jasa. Kedepan akan kami berikan diklat bagi SDM Kemetrologian yang diusulkan melalui APBD Pokok tahun anggaran 2018,” ujar Rosmiyati.
Sekkab Luwu Timur, H Bahri Suli mengatakan, sosialisasi Kemetrologian ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi para konsumen dari perbuatan curang, tidak jujur dan diskrimatif dari para pelaku usaha.
Dengan memahami aturan tentang Kemetrologian, maka semua pihak baik pelaku usaha maupun konsumen bisa saling menjaga dalam proses jual beli.
Menurutnya, peralihan kewenangan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah daerah tetang Kemetrologian ini harus di maksimalkan pemerintah daerah dengan melakukan sosialisasi langsung kemasyarakat. (alp/C)
Dinas Perdagangan Sosialisasi Kemetrologian
×

