pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polisi Narkoba Serang Jaksa

SOPPENG, BKM — Oknum anggota polisi yang tersangkut kasus narkoba Sunarto nekad menyerang Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai dituntut delapan tahun penjara di PN Soppeng, Kamis (26/10).

Terpidana Sunarto sebenarnya bukan pertama kalinya tersandung dengan kasus yang sama sebelumnya juga sudah pernah di meja hijaukan sehingga itulah sebabnya kali ini tuntutannya agak lebih berat .
Percobaan penyerangan terhadap JPU disesalkan Kapolres Soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono.
Menurut Kapolres pihaknya sudah mengantisipasi kejadian ini dengan menempatkan personil pengamanan yang cukup maksimal.
1 peleton gabungan Sabhara, Reskrim dan Intel sehingga apa yang dilakukan terdakwa yang berupaya menyerang JPU berhasil digagalkan dan apa yang dilakukan terpidana Sunarto itu sebagai wujud kekesalannya atas vonis yang diterimanya dan itu itu disesalkan
Sebelumnya JPU dalam dakwaanya menuntut Sunarto delapan tahun kurungan dalam kasus narkoba namun oleh hakim memutuskan sedikit lebih ringan yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan. (*)



×


Polisi Narkoba Serang Jaksa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar