pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BPJS Gandeng Kejari Adakan Sosialisasi

PAREPARE, BKM — BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejari Parepare menggelar sosialisasi bagi perusahaan agar mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS ketenagakerjaan, di Aula Kejari Parepare, Selasa (31/10)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parepare, Rinaldo menjelaskan, sosialisasi itu ditujukan kepada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS ketenagakerjaan.
“Kita gelar sosialisasi ini melalui kejaksaan terkait untuk pendaftaran tenaga kerja dan pemilik perusahaan, selain itu sebelumnya kita ada MOU dengan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara (datun) yang diperbaharui setiap tahun,” jelasnya
Dia menurutkan tujuan didaftarkannya karyawan bagi suatu perusahaan adalah agar karyawannya mendapat perlindungan kerja.
“Baik itu perlindungan untuk kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun tenaga kerja harus dibayarkan oleh pemberi kerja karena merupakan hak mereka,”tambahnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Parepare, Lili Mangiri memaparkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan surat kuasa khusus kepada pihak Kejari Parepare,
“Setiap pemilik perusahaan diwajibkan untuk daftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya, dan apabila ada perusahaan yang ditemukan tidak didaftar maka akan dikenakan sanksi pidana bagi pemilik perusahaan,”paparnya.
UU yang dikenai jika ada pelanggaran terdapat dalam pasal 19 uu no 24 tahun 2011.
”Setiap pekerja wajib mendaftarkann diri dan tenaga kerjanya baik orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, dan sementara pasal lainnya yakni pasal 55 terkait sanksi pidana pemberi kerja yang melanggar ketentuan dalam pasal 19 di atas akan dipidana paling lama 8 tahun penjara denda Rp.1 milyar,” jelasnya. (smr/D)



×


BPJS Gandeng Kejari Adakan Sosialisasi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar