pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Ketua Koperasi Ditahan

WAJO, BKM — Kejari Wajo menahan dua oknum Ketua koperasi yang diduga kuat menyalahagunakan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2010-2013.
Akibat perbuatan kedua tersangka diperkirakan menimbulkan kerugian Negara Rp11 milyar. Senin, 6 Novenber 2017, tadi malam.
Kejari Wajo Eko Bambang Marsudi mengatakan sebelumnya, kedua kepala Koperasi yang inisial AA dan AI itu satusnya sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi dan sudah dinyatakan cukup bukti, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tadi kita lakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi. Tim penyidik meminta untuk dilakukan ekspose atau gelar perkara ternyata mencukupi alat bukti maka ditetapkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, “ujarnya tadi malam di kantornya.
Eko mengaku, kedua tersangka didampingi kuasahukumnya dan dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.
“Usai pemeriksaan dilakukan, penyidik berksimpulan perlu para tersangka ini dilakukan penahanan untuk mempermudah penyelesain lebih lanjut. Akhirnya, kedua tersangka diserahkan ke Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kabupaten Wajo,”katanya sambil menjelaskan.
Tersangka AA menjabat sebagai Ketua Koperasi Danatama di Kecamatan Pitumpanua dengan kerugian negara mencapai Rp 1 M sedangkan AI menjabat sebagai Ketua Koperasi Prima Sejahtera di Kecamatan Tempe dengan kerugian negara Rp 10 M. (*)



×


Dua Ketua Koperasi Ditahan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar