pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Samsat Tilang 110 Kendaraan Pengguna Jalan

MAKASSAR, BKM–Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar I Selatan menggelar sweeping kendaraan, Rabu (11/8), di Jalan Prof Abdurrahman Basalamah atau Jalan Racing Centre Makassar. Sebanyak 250 pengendara terjaring dalam operasi tersebut.

Ini adalah penertiban kendaraan hari ke delapan yang dilakukan UPTP Wilayah Makassar I Selatan (Samsat Makassar I). Rencananya sweeping untuk mencari kendaraan yang belum membayar pajak ini akan dilakukan hingga bulan Desember 2017.
“Dari 250 kendaraan yang terjaring, 110 kendaraan langsung ditilang karena belum membayar pajak kendaraan, dan 54 unit kendaraan langsung membayar di tempat melalui kartu debit menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC),” kata Kepala UPTP Wilayah Makassar I Selatan, H Harmin.
Harmin menambahkan, petugas Samsat Makassar menggelar sweeping tersebut bekerjasama dengan Polda Sulsel, karenanya banyak pemilik kendaraan yang belum membayar pajak dikenakan tilang.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, Harmin menggunakan inovasi baru Bapenda Sulsel yakni yakni pembayaran pajak kendaraan non-tunai menggunakan mesin EDC.
“Kepada pemilik kendaraan yang STNKnya tidak lagi berlaku akan diberikan dua opsi. Pertama yakni langsung ditilang oleh kepolisian. Kedua yakni membayar pajak kendaraannya. Tentunya, opsi pertama lebih berat mengingat pelanggan samsat pada akhirnya tetap harus membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Bila tidak sempat membayar pajak kendaraan, katanya, petugas Samsat akan siap mendatangi rumah penunggak pajak untuk menjemput STNK dan pembayarannya. Program tersebut diberi nama Samsat Care.
“Sebenarnya tidak ada alasan untuk menunggak pajak. Kalau alasan sibuk, tinggal hubungi nomor layanan Samsat Makassar dinomor hp 082191763377. Nanti petugas yang akan datang ke rumah dan biayanya tidak ada perbedaan antara di kantor dan di rumah,” paparnya.
Harmin menambahkan, Samsat Makassar akan kembali menggelar penertiban kendaraan pada Kamis (9/11) hari ini. Hanya saja tempatnya masih dirahasiakan agar pelanggan samsat tidak menghindari tempat berlangsungnya razia.
Dari pembayaran PKB ini, Kota Makassar juga mendapatkan dana bagi hasil (DBH) yang jumlahnya cukup besar. Hingga September 2017 Kota Makassar telah menerima DBH sebesar Rp74.916.540.694 dari pajak kendaraan bermotor (PKB).(rhm)



×


Samsat Tilang 110 Kendaraan Pengguna Jalan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar