MAROS, BKM — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Maros menggelar sosialisasi pajak daerah di Hotel Transit jalan poros Maros-Makassar, Rabu (8/11). Sosialisasi ini dihadiri seratusan peserta yang berasal dari masyarakat umum, PNS, diler, OKP, dan showroom kendaraan yang ada di Kabupaten Maros.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Drs H Tautoto TR, MSi sekaligus menjadi pemateri pada sosialisasi yang bertajuk ‘Arti Penting Pajak’.
Tautoto mengibaratkan pajak sama dengan darah yang mengalir di tubuh manusia, jika darah manusia sudah tidak mengalir maka manusia tersebut sudah tidak bisa hidup. Sama halnya dengan pajak, jika tidak ada pemasukan pajak dalam suatu pemerintahan khususnya di Kabupatrn Maros, maka tentu proses pembangunan di daerah ini tidak bisa berjalan sama sekali.
”Jika pembangunan tidak berjalan, maka dampaknya ke masyarakat. Untuk memenuhi hal itu, maka saya berharap bayarlah pajaknya tepat waktu. Perlu dipahami bersama, pajak itu sifatnya memaksa. Tidak boleh tidak bayar pajak karena pajak untuk kemakmuran bangsa dan negara dan diatur undang undang. Pajak sangat bermanfaat untuk kemakmuran bangsa dan negara,” jelas Tautoto.
Menurutnya, sosialisasi pajak daerah ini digelar untuk memberikan pemahaman mengenai pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kontribusinya pada pembangunan di Kabupaten Maros.
”Saya harap aparat pemerintah mulai dari kecamatan hingga desa dan kelurahan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan. Sehingga dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,” katanya.
Kepada masyarakat yang hadir sosialisasi, Kadis meminta masyarakat untuk aktif membayar pajak kendaraan karena pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan masih banyak lagi.
Ia menjelaskan, pajak yang dikelola provinsi terdiri lima sumber pajak, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan pajak rokok.
Meski dikelola provinsi, Pemkab Maros tetap mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH). PKB dan BBNKB dialokasikan sebesar 30 persen untuk kabupaten dan kota, dana bagi hasil yang bersumber dari PBBKB dan pajak rokok juga dialokasikan sebesar 70 persen untuk kabupaten dan kota. Sementara DBH Pajak Air Permukaan dialokasikan sebesar 80 persen untuk kabupaten dan kota.
”Tanpa disadari bapak dan ibu, setiap hari membayar pajak kepada daerah. Yakni saat membeli bensin, saat membeli rokok, dan sebagainya. Pajak inilah yang nanti dikembalikan ke kabupaten dan kota untuk membangun infrastruktur,” jelasnya. (ari/mir/c)
Pajak Itu Sifatnya Memaksa
×

