pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Upal Dibelanjakan di Kios Dekat Kantor Polisi

MAKASSAR, BKM — Warga Jalan Abdul Rahman Hakim, Kecamatan Tallo mendadak geger. Salah seorang pemuda diketahui usai berbelanja di sebuah kios dengan menggunakan uang palsu (upal) pecahan Rp50 ribu.
Pemilik kios lalu menyampaikan hal itu ke warga sekitar. Pencarian pun langsung dilakukan terhadap pemuda tersebut. Ada pula yang menghubungi Polsek Tallo, yang kantornya tak jauh dari lokasi kejadian.
Menerima laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tallo Aiptu H Ramli JR didampingi Panit II Ipda Muhiddin bersama personel tim khusus langsung bergerak ke lokasi. Tak butuh waktu lama, seorang pemuda bernama Kurniawan alias Mungkar (22), dibekuk.
Warga Jalan Muh Jufri X ini ditangkap ketika tengah bersembunyi di seputaran Jalan Abdul Rahman Hakim, Minggu (19/11). Dari hasil penggeledahan, dari tangan Kurniawan ditemukan sebanyak 12 lembar upal pecahan uang Rp50 ribu yang disimpan di saku celananya. Bersama barang bukti kepemilikannya, ia kemudian digiring ke Mapolsek Tallo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dihadapan polisi yang memeriksanya, Kurniawan mengakui perbuatannya mengedarkan upal dengan cara membelanjakannya di kios. Sebelum tertangkap, ia baru saja berbelanja di sebuah kios.
”Biasanya sata mencari kios yang ramai pembelinya dan tidak memiliki alat pendeteksi uang. Karena pemilik kios kurang memperhatikan uang yang diserahkan. Selain itu, juga gadde-gadde (toko) yang dijaga orang yang sudah tua. Mereka kan kurang memperhatikan uang yang dipakai membayar,” akunya.
Di bagian lain pengakuannya, Kurniawan juga menyebut nama Rizal (33) yang memasoknya belasan upal pecahan Rp50 ribu itu. Ia tinggal di sebuah kos-kosan Jalan Salodong.
‘Nyanyian’ Kurniawan itupun langsung ditindaklanjuti timsus Polsek Tallo. Ia digiring untuk melakukan pengembangan dan menunjukkan tempat kos Rizal.
Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan Rizal. Kamar kosnya lalu digeledah. Hasilnya, ditemukan barang bukti satu unit printer merk Canon, satu rim kertas HVS merk Sinar Dunia, upal siap edar pecahan Rp 20 ribu dua lembar, dan pecahan Rp50 ribu sebanyak dua lembar.
Dari kamar kos Rizal, polisi kemudian menggiring kedua pelaku bersama barang buktinya ke Mapolsek Tallo untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolsek Tallo Kompol Amrin AT yang dikonfirmasi, Senin (20/11) membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar dan pencetak uang palsu. ”Mereka diamankan dari dua lokasi berbeda,” ujarnya.
Dari pengakuan keduanya, tambah Amrin, mereka memiliki peran masing-masing. Kurniawan bertugas mengedarkan. Sementara Rizal mencetak upal.
Atas perbuatannya melawan hukum, keduanya dijerat pasal 36 ayat (3) Undang-undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidananya 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 juta. (ish-jul/rus)



×


Upal Dibelanjakan di Kios Dekat Kantor Polisi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar