MAKASSAR, BKM–Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Sulawesi Selatan (GBS) berunjukrasa atau demo di bawah Jembatan Flyover, Senin (20/11). Mereka menolak penetapan Upah Minimum baik Provinsi Sulsel maupun Kota Makassar (UMP/UMK) yang dinilai merugikan kaum buruh.
“Penetapan Upah minimum yang mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan merupakan kebijakan pemerintah yang tidak pro buruh. Sebab kenaikannya hanya 7,1 persen secara nasional,” tegas Koordinator Aksi, Agus Tobing.
Menurut Agus, selama tiga tahun terakhir kenaikan UMP/UMK banyak diwarnai aksi penolakan PP 78 yang tidak memperhatikan kaum buruh. Olehnya itu, gerakan yang dilakukan untuk menuntut pemerintah memperhatikan hak buruh.
“Aksi massa merupakan kekuatan rakyat atau kaum buruh dalam menyuarakan dan melawan kekejaman rezim demi kehidupan yang layak dan kesejahteraan. Semua upaya telah kami lakukan, namun pemerintah tetap tidak pro buruh, untuk itu GBS turun aksi dengan tuntutannya,” ujar Agus Toding dalam orasinya.
Adapun tuntutan mereka yakni menolak upah berdasarkan PP 78 tahun 2015, revisi SK Gubernur Sulsel nomor 2628/X/tahun 2017 tentang penetapan UMP Sulsel tahun 2018.
Mereka juga menutut tetapkan kenaikan UMP dan UMK Makassar berdasarkan KHL, pertumbuhan ekonomi dan tingkat Inflasi kota Makassar.
Sementara itu, dari aksi buruh, kondisi ruas jalan macet, khususnya jalan yang berdekatan dengan Flyover yakni Jalan AP petta Rani dan Urip Sumoharjo. (jun/war/c)
Ratusan Buruh Demo Tolak UMP 2018
×

