pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Kembalikan BAP Tersangka Korupsi

PINRANG, BKM — Kejaaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, memastikan kasus dugaan korupsi proyek jalan hotmix 2014 di Pinrang berlanjut.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pinrang, Andi Reny, menegaskan, pihaknya telah meneliti berkas milik dua tersangka dan belum lengkap.

“Kita kembalikan lagi berkasnya ke penyidik untuk dilengkapi, ada beberapa syarat formil dan materil yang harus dipenuhi,” ujar Andi Reni, Senin, (20/11).
Sebelumnya, penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Pinrang menetapkan dua tersangka. Keduanya mantan Ketua Gapensi Pinrang, H Hatta dan mantan Kabid Jalan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pinrang, Hercules.
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pinrang menduga kuat keduanya terkait dengan korupsi proyek pembangunan jalan paket III (Hotmix dan Beton).
Dalam perkara itu, H Hatta bertindak selaku rekanan, sementara Hercules sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyidik mencium adanya kerugian keuangan negara Rp1,6 miliar.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Suardi membenarkan pengembalian berkas milik kedua tersangka, H Hatta dan Hercules.
Penyidik, akan berupaya memenuhi petunjuk jaksa agar perkara proyek senilai Rp11 miliar itu, segera diproses lebih lanjut. (ady/C)



×


Kejari Kembalikan BAP Tersangka Korupsi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar