pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BAYAR TILANG PAKAI UPAL Pemuda Penggangguran Ditangkap

SIDRAP, BKM — Aparat Satlantas Polres Sidrap menggagalkan peredaran uang palsu yang akan masuk ke kota Parepare, Rabu, (29/11) siang.

Pengungkapan kasus bermula saat Satlantas menggelar operasi rutin di jalan poros Pare-Sidrap, Datae, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Saat itu, seorang pria pengendara sepeda motor bebek merk Yamaha Mio J warna hitam putih dengan nomor polisi DP 3884 CA yang dikendarai Muh Taufik (29) terjaring operasi sweeping.
Kemudian ditilang karena tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Alhasil, tanpa merasa panik, warga Pangkajene Sidrap ini, lalu membayar uang titipan tilang sebesar Rp500 ribu kepada petugas dengan menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu.
Mengetahui uang palsu, polisi langsung menggeledah pelaku dan menemukan sekitar sembilan lembar lagi uang palsu pecahan seratus ribu.
Pelaku langsung digiring ke Mapolres Sidrap untuk dimintai keterangannya. “Betul, pelaku peredaran uang palsu itu sudah diserahkan ke Satreskrim untuk proses selanjutnnya,” ujar Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Abdul Aziz.
Menurutnya, pelaku merupakan warga Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selain uang palsu pecahan 100 ribu, juga dompet, SIM dan Handphone merk Blackbarry.
Usai diserahkan ke Reskrim Polres Sidrap. Polisi kemudian mengembangkan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Sudirman (29) warga Jalan Andi Sulolipu, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritenggae.
Penangkapan itu berdasarkan hasil interogasi pelaku Taufik yang menyebutkan uang palsu itu didapatkan dari Sudirman yang setiap harinya tidak memiliki pekerjaan tetap itu.
Uang tersebut diduga kuat diproduksi di Sidrap dan masih banyak disimpan pelaku.
Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji langsung mengapresiasi atas kinerja Satlantas Polres Sidrap yang dengan giat melakukan operasi selain ketertiban berlalulintas juga untuk mencegah kasus-kasus yang marak terjadi di Sidrap.
“Ini memang sudah kita tegaskan ke semua satuan agar terus dapat bekerjasama dalam mewujudkan kamtibmas serta menekan angka kejahatan yang terjadi di Sidrap,” ucapnya.
Kedua pelaku terancam pasal Pasal 26 ayat 2 dan atau ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 245 KUHP UU tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ady/C)



×


BAYAR TILANG PAKAI UPAL Pemuda Penggangguran Ditangkap

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar