LUTIM, BKM — Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Isrullah Achmad akan melaporkan oknum yang telah melakukan penyerobotan lahan konsesi milik PT CLM.
Kuasa hukum Isrullah Achmad, Arif Fitrawan kepada BKM di Warung Kopi D’ Trans Malili, Rabu (6/12) mengatakan aktifitas tambang secara ilegal di lahan konsesi PT CLM akan dilaporkan ke Polda Sulsel, Jumat (8/12).
“Pemegang IUP (Isrullah Achmad) tadinya melapor ke Polres Luwu Timur hanya saja pihak Polres tidak merespon baik sehingga kita mengambil langkah ke Polda,” ungkap Arief.
Isrullah Achmad, kata Arief, dirugikan secara pribadi dan secara perusahaan. Soalnya, oknum yang telah beraktifitas beberapa bulan terakhir di area konsesi mengatasnamakan PT CLM.
“Kemarin (Selasa red) kita sudah keluarkan alat yang telah beraktifitas didalam tambang karena mengatasnamakan PT CLM. Intinya disini adalah ada oknum mencatut nama PT CLM,” ungkapnya.
Ia menambahkan, UU Minerba No 4 tahun 2009 pasal 161 menjelaskan, setiap orang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemengang IUP dipidana 10 tahun penjara.
“Pastinya kita akan melaporkan soal UU Minerba No 4 tahun 2009 pasal 161 dan 164, UU Kehutanan No 41 tahun 1999 pasal 50 dan 78, UU P3H No 18 tahun 2013 pasal 17, KUHP pasal 167 dan 385 serta Perpu No 51 tahun 1960 pasal 2 dan 6,” ungkapnya. (alp/C)
Direkur PT CLM Melapor ke Polda
×

