MAKASSAR, BKM–Tiga anggota DPRD Sulsel serta belasan anggota DPRD Kabupaten Kota yang akan maju di Kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwali) maupun Pemilihan Bupati (Pilbup) belum mengajukan surat pengunduran diri ke pimpinan partainya. Ketiga anggota DPRD Sulsel itu masing-masing Andi Rachmatika Dewi untuk Pilwali Makassar, H Pangerang Rahim untuk Pilwali Parepare dan Andi Sugianri Mangunkarim untuk Pilbup Bantaeng. Satu nama yang berpeluang juga ikut mundur yakni Anwar Sadat Bin Abd Malik di Pilbup Wajo.
Tak hanya itu, sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) juga dikabarkan belum mengajukan surat pengunduran diri.
Pengajuan surat pengunduran diri belum dilakukan secara resmi lantaran para bakal calon wali kota, wakil wali kota, bupati maupun wakil bupati masih menunggu dukungan resmi dari partai politik yang akan mengusungnya. Meski sudah ada yang telah menggelar reklarasi pasangan.
Di Pilwali Makassar, ada dua wakil rakyat yang belum mengajukan surat pengunduran diri masing-masing Andi Rachmatika Dewi di DPRD Sulsel serta Indira Mulyasari Paramastuti di DPRD Makassar.
Di Jeneponto, ada sekkab Muh Syarif Krg Patta serta tiga wakil rakyat masing-masing M Kasmin Makkamula, Paris Yasir dan Andi Thahal Fasni Krg Sutte. Di Pilbup Bantaeng ada Asisten II Pemkab Maros yakni Ilhamsyah Azikin Sholtan, ketua DPRD H Sahabuddin, dan anggota DPRD Sulsel Andi Sugiarti Mangunkarim. Di Pilbup Sinjai ada legislator Golkar Andi Kartini dan legislator Gerindra Takyuddin Masse. Di Wajo ada Kadis Kesehatan dr Baso Rahmanuddin dan Anwar Sadat, serta di Sidrap ada anggota DPR RI Hj Fatmawati Rusdi dan Wakilnya Abdul Majid yang masih tercatat sebagai Kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (KBPKD) Sidrap.
Di Parepare yakni anggota DPRD Sulsel H Pangerang Rahim serta di Enrekang ada legislator Nasdem Asman yang akan digandeng oleh bupati petahana Muslimin Bando.
Daerah yang terbanyak mengajukan surat pengunduran yakni Jeneponto sebanyak 4 orang. Ketua KPU Jeneponto Muhammad Alwi yang dimintai tanggapannya soal syarat pengajuan mundur bagi ASN dan anggota dewan yang akan akan maju di Pilbup, mengaku bila pihaknya di KPU tentu akan menerima pendaftaran bakal calon dengan melampirkan surat pengunduran dirinya, baik sebagai anggota dewan maupun sebagai ASN. “Kita di KPU pada saat calon mendaftar yakni 8 hingga 10 Januari maka harus ada surat pengunduran dirinya, baik sebagai anggota dewan maupun ASN,”ujar Alwi yang dihubungi, Senin (18/12).
Informasi yang dikumpulkan koran ini, Sekkan M Syarif yang akan berpasangan dengan Andi Thahal Fasni di Pilbup akan mengajukan pensiun diri sebagai ASN. “Iya kabarnya Pak Sekda sedang mengajukan pensiun diri,”pungkas Alwi.
Untuk Sekprov Sulsel Abd Latif Malsam yang akan maju di Pinrang sebelum medaftar. Namun, kendati sudah mendekati waktu yang ditetapkan, Abdul Latif hingga saat ini belum menentukan sikap.
Dia menegaskan tidak ingin gegabah menentukan sikap. Harus ada hitung-hitungan yang matang. Termasuk melihat survei dan peluangnya bisa menang di Pinrang. Karenanya Latief baru akan menentukan keputusannya menjelang penetapan calon dan pendaftaran di KPU sesuai mekanisme yang berlaku. Terkait penggantinya jika memang dirinya jadi mengundurkan diri, Abdul Latif menegaskan jika itu merupakan hak prerogatif gubernur.
Hal beda dikemukakan bakal calon Bupati Bantaeng Ilhamsyah Azikin. Ilham mengaku dalam waktu dekat akan mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bupati Maros Hatta Rahman. “Sebelum mendaftar di KPU saya sudah mengajukan. Surat itu saya ajukan ke bupati sebagai pembina kepengawaian di tingkat kabupaten. Maka tentu di ajukan ke Bupati Hatta Rahman, “ujar Ilhamsyah yang kini tercatat sebagai Asisten II Bidang Pengembangan Ekonomi Pemkab Maros ini. (rhm-krk/rif/d)
Legislator dan ASN Akan Mundur Sebelum Mendaftar
×

